Polisi Jadwalkan Pemanggilan Freya JKT48 dalam Penyelidikan Dugaan Manipulasi AI Grok
Freya JKT48--
Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya, terkait laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan yang mencemarkan namanya.
Pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, sebagai bagian dari proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan.
Laporan Terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih menjelaskan bahwa undangan klarifikasi telah dikirimkan kepada Freya selaku pelapor.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang sebelumnya diajukan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan didaftarkan pada 5 Februari 2026.
Berkaitan dengan Konten di Media Sosial
Kasus ini bermula dari beredarnya unggahan di media sosial X yang memuat narasi yang dinilai tidak pantas dan merugikan pihak korban.
Konten tersebut diduga dibuat dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan sehingga terlihat seolah-olah berasal dari Freya.
Dalam penyelidikan awal, pelaku diduga membuat unggahan menggunakan akun tertentu untuk menciptakan kesan bahwa postingan tersebut dibuat langsung oleh korban.
Situasi tersebut kemudian dilaporkan karena dinilai mencemarkan nama baik serta menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan.
Dugaan Peristiwa Terjadi di Jakarta Selatan
Berdasarkan data dalam laporan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas yang terjadi di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Rentang waktu kejadian disebut berlangsung antara tahun 2022 hingga 2025.
Penyidik Akan Periksa Sejumlah Saksi
Selain meminta keterangan dari Freya sebagai pelapor, penyidik juga berencana memanggil tiga orang saksi.
Keterangan para saksi tersebut diperlukan untuk memperjelas kronologi peristiwa serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten yang dimanipulasi menggunakan teknologi AI.
Proses klarifikasi ini menjadi bagian dari langkah penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan teknologi digital yang dilaporkan.