Gaji Pensiunan PNS April 2026 Tetap Ini Besaran per Golongan dan Tambahan Tunjangan
uang-pixabay-
Pemerintah kembali menyalurkan gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) untuk periode April 2026 melalui PT Taspen. Besarannya masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, tidak ada perubahan pada gaji pokok pensiunan. Nilainya tetap dihitung berdasarkan golongan terakhir saat pegawai masih aktif.
Besaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Nominal pensiun dibagi ke dalam beberapa golongan sesuai jenjang kepegawaian.
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Golongan IV menjadi kelompok dengan nominal tertinggi, seiring masa kerja dan posisi jabatan sebelumnya.
Tunjangan yang Menyertai Pensiunan
Penerimaan pensiunan tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan tambahan.
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau Rp72.420 per bulan
Ketentuan tunjangan tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
Total Penghasilan Pensiunan
Dengan adanya tunjangan, jumlah yang diterima setiap bulan bisa berbeda antara satu pensiunan dengan lainnya.
Perbedaan ini bergantung pada golongan serta komponen tambahan yang melekat pada masing-masing penerima.