Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang mengkaji rencana mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
>>> "Salmokji: Whispering Water" Cetak Rekor Film Horor Korea Terlaris Sepanjang Masa
Identitas Pengguna Lebih Akuntabel
Menurut Meutya, saat ini pemberian nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional.
Dengan mencantumkan nomor telepon, identitas pengguna dan unggahannya menjadi lebih akuntabel.
"Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujar Meutya.
Kebijakan ini masih dalam tahap konsultasi publik.
"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Menkomdigi.
Selain itu, Kemkomdigi juga akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Kemkomdigi secara aktif melakukan patroli siber untuk menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian.
Koordinasi dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Kementerian juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial.
>>> 3 Alasan Menantikan Film Komedi "Wild Sing" yang Segera Tayang
Termasuk meminta pelaporan transparansi serta penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang dimiliki platform.
Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni sekitar 20 persen.
Oleh karena itu, pemerintah memeriksa dan menginvestigasi langsung sejumlah platform digital.