unique visitors counter
⌂ Beranda News Ahmed Zaki Iskandar Eks Bupati Tangetang, Membantah Keterlibatan Dalam Pagar Laut di Tangerang!

Ahmed Zaki Iskandar Eks Bupati Tangetang, Membantah Keterlibatan Dalam Pagar Laut di Tangerang!

Ahmed Zaki Iskandar Eks Bupati Tangetang, Membantah Keterlibatan Dalam Pagar Laut di Tangerang!
Pagar • Instagram
A A Ukuran Teks16px

Polemik ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sah jika institusi negara seperti Polri atau TNI menerima hibah tanah dari pihak swasta untuk pembangunan fasilitas mereka? Dalam konteks ini, publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas yang menyelimuti proses hibah tersebut.

Secara hukum, pengembang kawasan memang diwajibkan menyediakan fasum dan fasos sebagai bagian dari kontribusi pembangunan. Namun, saat fasilitas tersebut digunakan oleh institusi negara, masyarakat berhak mempertanyakan potensi konflik kepentingan atau implikasi politis yang mungkin terjadi.
Sorotan Terhadap Pengembang dan Pemerintah

Kasus ini tidak hanya menyorot institusi negara, tetapi juga pengembang kawasan elit seperti Agung Sedayu Group. Sebagai pengembang besar, perusahaan ini memiliki peran penting dalam membangun kawasan modern seperti PIK 2. Namun, keterlibatan mereka dalam pemberian hibah kepada Polri justru memicu diskusi tentang transparansi dan potensi pengaruh swasta terhadap institusi negara.***

IN2
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata Editor:: Maria Renata
📰 Update Terbaru