unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Apa Itu SKTP untuk Pencairan TPG? Fungsi dan Cara Cek Status 2026
News

Apa Itu SKTP untuk Pencairan TPG? Fungsi dan Cara Cek Status 2026

Guru mengecek status SKTP di portal Info GTK
Apa Itu SKTP untuk Pencairan TPG? Fungsi dan Cara Cek Status 2026
A A Ukuran Teks16px

SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi menjadi dokumen penting bagi guru bersertifikat yang ingin mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tanpa SKTP, dana tunjangan tidak bisa diproses meskipun guru sudah memiliki sertifikat pendidik.

Banyak guru merasa resah ketika status Info GTK sudah hijau tetapi dana belum masuk rekening.

Kebingungan ini wajar karena proses dari validasi data hingga pencairan dana melewati beberapa tahap.

Memahami peran SKTP membantu guru tidak panik saat dana belum masuk tepat waktu.

Dokumen ini selalu terbit sebelum dana ditransfer, dan menjadi acuan resmi Kemendikdasmen dalam menentukan kelayakan pencairan.

Apa Itu SKTP?

SKTP adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pencairan TPG bagi pendidik bersertifikat. Dokumen ini diterbitkan setelah data guru di Dapodik dinyatakan valid oleh sistem Kemendikdasmen.

Istilah lain yang sering digunakan adalah SK Tunjangan Profesi atau surat keputusan tunjangan sertifikasi. Semua merujuk pada dokumen yang sama, yaitu surat resmi penanda kelayakan pencairan tunjangan.

SKTP diterbitkan berdasarkan data di sistem pendidikan nasional, bukan diajukan manual oleh guru. Masa berlakunya umumnya enam bulan, mengikuti periode anggaran Januari–Juni dan Juli–Desember.

Fungsi SKTP dalam Pencairan TPG

Fungsi utama SKTP adalah membuktikan bahwa guru memenuhi syarat administrasi dan beban kerja sehingga layak menerima tunjangan. Dokumen ini juga menjadi dasar transfer anggaran dari pusat ke daerah.

SKTP berfungsi sebagai alat kontrol anggaran negara. Setiap rupiah tunjangan yang dicairkan harus memiliki rujukan SKTP yang sah.

SKTP memuat rincian seperti nomor SK, periode berlaku, dan besaran tunjangan. Rincian ini membantu dinas pendidikan menghitung total anggaran setiap periode.

Bagi guru non-ASN, SKTP menjadi bukti bahwa statusnya diakui setara dengan guru bersertifikat lain dalam hal hak tunjangan.

Pengakuan ini penting saat guru pindah satuan pendidikan atau mengalami perubahan status.

Syarat Mendapatkan SKTP

SKTP hanya terbit jika guru memenuhi syarat sertifikasi, keaktifan mengajar, dan validitas data Dapodik secara bersamaan. Kegagalan pada salah satu poin membuat status di Info GTK tertahan.

Syarat utama meliputi: memiliki sertifikat pendidik sah dan NRG aktif, NUPTK aktif, mata pelajaran sesuai bidang sertifikasi, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, data kepegawaian sesuai, data Dapodik lengkap dan tersinkronisasi, serta verifikasi ijazah tervalidasi melalui PDDikti.

Jika salah satu syarat belum terpenuhi, sistem otomatis menandai status guru sebagai belum valid. Operator sekolah biasanya membantu memperbaiki data sebelum diusulkan ulang ke dinas.

Cara Cek Status SKTP di Info GTK 2026

Cara paling akurat mengecek status SKTP adalah melalui portal resmi Info GTK menggunakan akun PTK. Domain terbaru adalah info.

gtk. dikdasmen.

go. id.

Langkah-langkahnya: buka portal Info GTK, login dengan akun PTK, masuk ke menu status tunjangan, perhatikan kolom keterangan SKTP, cek apakah nomor SKTP sudah muncul.

Jika belum, lihat kode status untuk mengetahui penyebabnya.

Pengecekan sebaiknya dilakukan rutin setiap awal bulan menjelang tanggal terbit SKTP. Kebiasaan ini membantu mengantisipasi kendala lebih awal.

Kode Status Info GTK dan Artinya

Kode 08 menandakan valid, SKTP resmi terbit dan dana siap dicairkan. Kode 16 berarti menunggu pengusulan, data valid tetapi SKTP belum diusulkan operator.

Kode A1–A3 menandakan data kepegawaian belum lengkap.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru