Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, yang seharusnya menjadi waktu istirahat bagi warga Surabaya, berubah menjadi mimpi buruk di kawasan elit Jalan Gubernur Suryo. Sebuah insiden kecelakaan beruntun yang dipicu oleh kelalaian fatal akibat konsumsi alkohol, merenggut nyawa seorang pemuda produktif dan menyisakan duka mendalam.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya resmi menetapkan pengemudi Mitsubishi Outlander berwarna putih dengan nomor polisi L 1049 OO, berinisial ENR (32), sebagai tersangka utama. Penetapan ini bukan hanya soal kecelakaan biasa, melainkan rangkaian kejadian panik, mabuk, dan keputusan fatal yang berujung pada hilangnya nyawa RPK (25).
Kronologi Mencekam: Dari Pesta hingga Tragedi
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya, tragedi ini bermula dari hilangnya konsentrasi ENR pasca menghadiri sebuah pesta.
Kendaraan yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan menuju utara di kawasan Jalan Taman Apsari. Dalam kondisi mabuk, ENR kehilangan kendali saat mencoba membelok ke kiri. Bukannya berhenti, mobil mewah yang dikemudikannya justru menghantam taksi listrik Vinfast yang sedang parkir tenang di bahu jalan.
Alih-alih bertanggung jawab, rasa takut akan "main hakim sendiri" oleh warga yang mulai berkumpul justru memicu keputusan buruk kedua. ENR memilih untuk tancap gas, melarikan diri dari lokasi pertama menuju Jalan Gubernur Suryo.
Namun, naas bagi RPK. Saat itu, korban yang sedang bersusah payah menaikkan barang dagangannya ke dalam mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya, tidak memiliki kesempatan untuk menghindar. Outlander yang melaju liar tanpa kendali itu menghantam RPK dengan keras.
Korban yang mengalami luka berat sempat mendapat pertolongan pertama dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo. Namun, takdir berkata lain, nyawa RPK tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Pengakuan Mengejutkan: "Saya Tidak Sadar"
Di ruang interogasi Polrestabes Surabaya, ENR akhirnya membuka suara mengenai kondisi fisiknya saat peristiwa nahas terjadi. Ia mengakui dengan terang-terangan bahwa ia berada di bawah pengaruh alkohol yang signifikan.
"Pesta. Dari tempat pesta. Enggak, 7 gelasan, 1/4 gelas," aku ENR dengan wajah tertunduk, Senin (24/8/2026).
Jumlah konsumsi alkohol yang tidak wajar tersebut menjelaskan mengapa ENR tidak mampu mengendalikan emosi dan kendaraannya. Ia berdalih bahwa aksi tabrak larinya dipicu oleh kepanikan luar biasa.
"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," ujar ENR menirukan ketakutannya saat itu.
ENR juga mengungkapkan penyesalannya yang datang terlambat. Ia mengaku sempat mengalami black out atau kehilangan kesadaran sesaat sebelum dan setelah kejadian.
"Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," tambahnya.
Air Mata Penyesalan di Hadapan Keluarga Korban
Menyadari kesalahannya yang telah mengambil hak hidup orang lain, ENR menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia sadar, tidak ada kata yang mampu mewakili hilangnya sosok RPK bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu, kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu," ucap ENR lirih.
Ia menegaskan bahwa jika saja ia dalam kondisi sadar, insiden mengerikan di depan Alun-alun Surabaya tersebut tidak akan pernah terjadi. "Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," tutupnya.
Jerat Hukum Berlapis: Ancaman 12 Tahun Penjara
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon, menegaskan bahwa polisi tidak akan main-main dalam menindak kasus ini. Kelalaian yang berujung maut serta tindakan melarikan diri menjadi atensi khusus.
"Terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ENR mengendarai Mitsubishi Outlander warna putih dengan kondisi tidak berkonsentrasi hingga menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari," konfirmasi Iptu Sulthon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ENR kini terancam dengan konstruksi pasal berlapis yang sangat berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
- Pasal 310 Ayat (4): Tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
- Pasal 311: Tentang kesengajaan mengemudi dalam kondisi membahayakan (akibat pengaruh alkohol), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 312: Tentang tindakan melarikan diri dari lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.
Pelajaran Berharga bagi Pengguna Jalan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Surabaya dan Jawa Timur. Kombinasi antara konsumsi alkohol dan mengemudi adalah resep bencana. Selain mempertaruhkan nyawa sendiri, pengemudi mabuk juga menjadi ancaman mematikan bagi pengguna jalan lain yang tidak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa, 25 Agustus 2026, ENR masih ditahan di Polrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pihak keluarga korban tengah mengurus proses pemakaman dan pendampingan hukum.