Aktor dan model Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (25/8).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Revaldo menggunakan narkoba.
Tim Satresnarkoba Polres Jakbar kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo. Dari interogasi awal, ia mengaku menggunakan narkotika jenis sabu.
Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu. Saat ini proses pendalaman masih terus dilakukan.
Rencana selanjutnya, polisi akan melakukan tes urine dan melengkapi berkas perkara. Hal ini disampaikan langsung oleh Wisnu dalam keterangannya.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Revaldo. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus narkoba pada awal 2023.
Bahkan, ia tercatat dua kali terlibat kasus narkoba pada 2006 dan 2010. Kasus pertama terjadi pada 10 April 2006, yang berujung penahanan dua tahun karena terbukti memiliki sabu-sabu.
Pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap karena penggunaan narkoba. Saat itu, ia kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 50 gram.
Ia pun dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan resmi dibebaskan pada 5 September 2015. Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum atas kasus yang sama.