Polda Metro Jaya menyiagakan personel gabungan dan menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Aksi penyampaian pendapat ini diperkirakan diikuti sekitar 500 orang dari dua kelompok massa, yaitu Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Masyarakat Putih (AMP).
>>> Penumpang MRT Salfok Lihat Stiker 'Injak Kalau Benci Korupsi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan awal terkait rencana aksi tersebut.
Meski begitu, kepolisian masih menunggu berkas pemberitahuan resmi untuk memastikan jumlah definitif personel pengamanan yang akan diterjunkan.
"Dari kemarin kami mendapat dua pemberitahuan. Estimasi sejauh ini masih sekitar 500 massa aksi.
Namun, kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi masuk agar pengerahan personel dan pola pengamanan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Antisipasi Macet dan Akses Transportasi Publik
Budi menegaskan, pengamanan tidak hanya difokuskan pada area demonstrasi, tetapi juga untuk menjaga kestabilan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di kawasan Senayan dan sekitarnya.
>>> Simak! Ini Cara Update Desil 6-10 ke 1-4 Tanpa ke Kantor Desa
Mengingat area Gedung DPR/MPR merupakan koridor vital dengan mobilitas tinggi, kepolisian telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional.
"Rekayasa lalu lintas tentunya akan dilakukan secara situasional.
Apabila jumlah massa meningkat dan mengganggu arus kendaraan, pengalihan jalur langsung kita terapkan agar mobilitas warga termasuk pengguna MRT, LRT, Transjakarta, hingga ojek online tetap berjalan normal," jelas Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan menghormati hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
>>> Zelenskyy Kunjungi Pasukan di Garis Depan Ukraina, Beri Medali
Namun, masyarakat yang turun ke jalan diimbau tetap menjaga ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas publik.