unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Heboh! Rp 2,8 Miliar Disumpal di Plafon Rumah, Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Ditangkap KPK
News

Heboh! Rp 2,8 Miliar Disumpal di Plafon Rumah, Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Ditangkap KPK

Heboh! Rp 2,8 Miliar Disumpal di Plafon Rumah, Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Ditangkap KPK
Gatot • Instagram
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus penyimpanan uang suap yang tak lazim namun spektakuler. Kali ini, penyidik KPK menemukan tumpukan uang senilai Rp 2,8 miliar yang disembunyikan di atas plafon rumah milik seorang pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Uang dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD) tersebut merupakan bagian dari uang suap yang diterima oleh Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH). Penemuan ini terungkap saat penyidik KPK menggeledah sejumlah properti milik Gatot dan keluarganya, pada Rabu (26/8/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang miliaran itu tidak disimpan di brankas atau tempat aman pada umumnya, melainkan disumpal di area yang jarang tersentuh.

"Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan. Kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada laporan temuan barang bukti di plafon begitu," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Detik-Detik Penggeledahan di Rumah Kedua

Taufik menjelaskan bahwa tim penyidik tidak hanya menggeledah satu lokasi. Berdasarkan intelijen dan pengembangan kasus, penyidik menyasar beberapa rumah yang berafiliasi dengan Gatot Heroe.

"Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua. Ada rumah GH (Gatot Heroe) sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain yang masih terkait dengan keluarganya. Nah, di situ kemudian ditemukan barang bukti uang tersebut," jelas Taufik.

Penemuan uang di plafon ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat nilai yang fantastis dan cara penyimpanan yang dianggap sebagai upaya sistematis untuk mengelabui penyidik dari jejak kekayaan yang tidak wajar.

Modus 'Jatah Bulanan' dan Pesta Suap Impor

Gatot Heroe merupakan tersangka baru dalam jaringan kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gatot diketahui menerima total uang suap sebesar Rp 3,25 miliar dari bos PT BlueRay Cargo, John Field (JF). Uang ini diduga kuat sebagai imbalan agar Gatot memperlancar proses kepabeanan untuk perusahaan importir tersebut.

Taufik membeberkan bagaimana skema suap ini bekerja. Gatot menjadi salah satu pejabat yang diikutsertakan dalam pertemuan rahasia bersama Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, dengan John Field. Dalam pertemuan tersebut, John Field secara terang-terangan meminta bantuan untuk urusan impornya.

Mengetahui permintaan tersebut, Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, langsung bertindak sebagai 'broker'. Orlando meminta John Field menyiapkan uang dengan nominal yang telah dibagi ke dalam beberapa pos atau 'jatah'.

"Untuk BC1 senilai Rp 3 miliar, BC2 sebesar Rp 2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp 1 miliar. John Field pun menyanggupinya," ungkap Taufik.

Uang tersebut kemudian dialirkan sebagai 'jatah bulanan' kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Untuk jatah yang ditujukan ke Gatot Heroe, uang diserahkan melalui perantara Enov Puji Wijanarko (EPW), Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, langsung di ruang kerja Enov.

Total Aliran Dana Rp 61,9 Miliar

Skala korupsi dalam kasus ini ternyata jauh lebih besar dari yang dibayangkan. Taufik mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field telah menyetorkan uang ke berbagai pihak di lingkungan Bea Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar.

Dari total aliran dana haram tersebut, Gatot Heroe tercatat menerima bagian senilai Rp 3,25 miliar, yang sebagian di antaranya (Rp 2,8 miliar) kini telah disita KPK dari plafon rumahnya.

Ditahan 20 Hari, Gatot Terancam Pasal Berlapis

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gatot Heroe pada hari yang sama. Gatot akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Gatot dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diancam dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor.

Jejak Tersangka Lain dan Vonis Bos BlueRay

Kasus suap impor yang menjerat Gatot Heroe ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dulu menyita perhatian publik. Sebelum Gatot, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yang terbagi dalam dua kubu: pemberi suap dan penerima suap.

Tiga pemberi suap dari PT BlueRay Cargo telah lebih dulu diadili dan dijatuhi vonis oleh hakim pengadilan Tipikor, yaitu:

  1. John Field: Divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta (subsider 100 hari kurungan).
  2. Deddy Kurniawan Sukolo: Divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 80 hari kurungan).
  3. Andri: Divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 80 hari kurungan).

Sementara itu, di sisi penerima suap, saat ini terdapat empat pejabat Bea Cukai yang masih berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Mereka adalah:

  1. Rizal (RZL): Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (Periode 2024 - Januari 2026).
  2. Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
  3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Kasus yang membongkar 'sarang' uang di plafon rumah pejabat ini menjadi tamparan keras bagi institusi Bea Cukai. Publik kini menanti pembuktian di meja hijau, sekaligus menuntut adanya reformasi total dalam sistem pengawasan kepabeanan di Indonesia agar tidak ada lagi celah bagi para oknum untuk memperkaya diri sendiri di atas nama negara.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru