unique visitors counter
⌂ Beranda › Tren › Link Video Ratu Aulia Viral Tiktok 17 Menit Full No Sensor, Mediafire HD! Jadi Pencarian Populer di X dan TikTok
Tren

Link Video Ratu Aulia Viral Tiktok 17 Menit Full No Sensor, Mediafire HD! Jadi Pencarian Populer di X dan TikTok

Link Video Ratu Aulia Viral Tiktok 17 Menit Full No Sensor, Mediafire HD! Jadi Pencarian Populer di X dan TikTok
Video Viral Baju Biru
A A Ukuran Teks16px

Link Video Ratu Aulia Viral Tiktok 17 Menit Full No Sensor, Mediafire HD! Jadi Pencarian Populer di X dan TikTok

Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan aksi tak senonoh seorang ibu terhadap anak balitanya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang bocah laki-laki mengenakan baju biru.

Di depan anak tersebut, tampak seorang wanita berkaus hitam yang kemudian diketahui sebagai ibu dari anak tersebut.

Netizen dibuat marah oleh video viral yang menunjukkan ibu tersebut dengan anaknya yang berbaju biru.

Pasalnya, ibu tersebut dengan tega melakukan tindakan tak senonoh terhadap anaknya.

Terlihat dalam video, ibu tersebut melepas pakaiannya dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak lelakinya.

Wanita dalam video tersebut diketahui memiliki tato berukuran besar di lengannya.

Anaknya, yang diperkirakan berusia di bawah 5 tahun, menjadi korban dalam video tersebut.

Identitas wanita dalam video akhirnya terungkap. Disebutkan bahwa ibu yang melakukan tindakan tak senonoh kepada anaknya itu bernama Raihany, atau disapa Hanny. Dia adalah seorang ibu muda berusia 21 tahun.

Akun Instagram milik ibu tersebut juga berhasil ditemukan, sebagaimana dilaporkan oleh akun @dhemit_is_back pada Minggu, 2 Juni 2024.

Dalam unggahan akun tersebut, disebutkan bahwa video tak senonoh itu diambil pada tahun 2023.

Reaksi netizen beragam, dengan banyak yang mengungkapkan kemarahan dan ketidakpercayaan mereka:

"Harus ketangkep ni setan cewek ini... klo dah ketangkep tolong colok memew nya pake besi panas aja.. ga ada otak anaknya sendiri dilecehin... orang gila.." tulis akun X @/a****ur.

"Astagfirullah manusia bukan si perempuan ini," komentar @/Za******ja.

"Sakit banget hati gua ya Allah, ini ibunya apa bukan? Ga sanggup gua nyebut ibu ini mah iblissss bangsattt," tambah akun X @/ak******la.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar soal pelecehan anak baju biru. Foto: KemenPPPA.

Nahar menambahkan, tersangka diduga telah melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak yang melanggar pasal 76 I. Akibatnya, tersangka dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Selain itu, tersangka dapat dikenakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan bagi orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ini sesuai dengan pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru