Prabowo Subianto Ambil Langkah Tegas Atasi Sengketa Empat Pulau Antara Aceh dan Sumut

Prabowo-Instagram-
Prabowo Subianto Ambil Langkah Tegas Atasi Sengketa Empat Pulau Antara Aceh dan Sumut
Perseteruan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait status administratif empat pulau kini mendapat perhatian langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Setelah sempat memanas dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah pusat akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian masalah batas wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan Dasco saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
“Hasil komunikasi DPR dengan Presiden menyimpulkan bahwa Presiden akan secara langsung menangani sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sangat strategis, terlebih konflik batas wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap memicu gesekan politik serta emosional di tingkat daerah. Dengan keterlibatan langsung kepala negara, diharapkan ada solusi yang adil dan berkepastian hukum bagi kedua provinsi.
Pengumuman Resmi Akan Disampaikan Minggu Depan
Menurut informasi yang disampaikan oleh Dasco, keputusan resmi dari Istana akan diumumkan pekan depan. Hal ini memberi harapan bagi masyarakat Aceh maupun Sumut agar polemik yang sempat menciptakan ketegangan bisa segera berakhir.
"Pekan depan, Presiden akan mengambil keputusan final tentang status empat pulau ini," lanjut Dasco.
Pengumuman tersebut tentunya akan ditunggu dengan harapan besar oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga para pengamat otonomi daerah. Keterlibatan presiden menjadi penting untuk menjaga stabilitas wilayah dan mencegah eskalasi konflik lebih jauh.
Latar Belakang Sengketa: Sejarah versus Administrasi
Sengketa ini bermula dari keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau yang selama ini secara historis dianggap bagian dari Aceh, kini berada dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Menurut aturan itu, empat pulau tersebut secara resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Sumut.
Namun, keputusan tersebut menuai protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh. Alasannya, secara sejarah dan budaya, pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari tanah Aceh. Reaksi dari masyarakat Aceh pun cukup kuat, bahkan sempat memicu aksi demonstrasi di beberapa lokasi.
Sebenarnya, sengketa ini bukanlah hal baru. Berdasarkan catatan Kemendagri, keempat pulau tersebut telah menjadi objek sengketa wilayah sejak tahun 2008. Pada tahun itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi dan pembakuan nama pulau-pulau di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera.
Dalam proses tersebut, 213 pulau di Sumatera Utara diverifikasi, termasuk keempat pulau yang kini bersengketa. Sementara itu, dari total 260 pulau yang diverifikasi di Aceh, empat pulau tersebut tidak tercatat dalam daftar. Inilah yang kemudian menjadi dasar administratif bagi pemerintah untuk menetapkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Respons Masyarakat dan Upaya Mediasi
Selain menimbulkan reaksi dari pemerintah daerah, sengketa ini juga menyentuh hati masyarakat lokal. Di Aceh, banyak kalangan merasa kehilangan bagian dari identitas geografis mereka. Sementara di Sumut, ada rasa kepemilikan atas dasar hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.
Beberapa upaya mediasi telah dilakukan di masa lalu, namun belum berhasil menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh semua pihak. Oleh karena itu, keterlibatan Presiden Prabowo dianggap sebagai langkah penting untuk menyelesaikan masalah yang sudah stagnan.
Para pakar otonomi daerah menilai, penyelesaian sengketa seperti ini membutuhkan pendekatan yang holistik—tidak hanya melihat aspek administratif dan hukum, tetapi juga sejarah, budaya, dan dampak sosialnya. Tanpa pendekatan yang seimbang, risiko konflik horizontal dan polarisasi masyarakat semakin besar.
Harapan Penyelesaian yang Adil
Masyarakat dari kedua provinsi berharap agar keputusan Presiden nanti dapat membawa solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Baik Aceh maupun Sumut memiliki potensi ekonomi dan pariwisata yang besar dari wilayah kepulauan tersebut. Jika sengketa ini bisa diselesaikan dengan baik, maka pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan di kawasan tersebut bisa lebih optimal.
“Kami berharap keputusan yang diambil oleh Bapak Presiden adalah keputusan yang tidak hanya berdasarkan data administratif, tapi juga mempertimbangkan aspek sejarah dan budaya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Aceh, Muhammad Rizal.