Kasus dugaan praktik medis tanpa izin yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri terus bergulir setelah aparat melakukan penahanan terhadap perempuan tersebut.
Nama Jeni sebelumnya dikenal sebagai finalis Putri Indonesia Riau 2024, namun kini terseret perkara yang berawal dari laporan korban pada akhir 2025.
Laporan Korban Jadi Titik Awal
Laporan terkait dugaan praktik ilegal diajukan pada 25 November 2025 oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, Mark Harianja.
“Pada tanggal 25 November 2025, kami telah mengajukan laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh terlapor berinisial JRF,” ujarnya.
Setelah penyelidikan berjalan, penyidik menetapkan Jeni sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi langkah tersebut.
“Iya benar, sudah ditahan,” katanya.
Dugaan Mengaku Dokter Tanpa Izin
Dalam kasus ini, Jeni diduga menjalankan tindakan medis di klinik kecantikan miliknya tanpa memiliki izin resmi.
Ia disebut tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik sebagai tenaga medis.
Konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia menyebutkan bahwa nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter.
“Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter,” jelas kuasa hukum korban.
Kerugian Korban dan Luka Fisik
Kasus ini berdampak pada sejumlah orang yang menjalani prosedur di klinik tersebut, dengan jumlah korban sekitar 15 orang.
Beberapa korban mengalami luka berat pada bagian wajah, termasuk kerusakan pada bibir hingga telinga.
“Korban kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal. Ada yang alisnya rusak, wajah terbelah hingga ke bagian telinga dan mulut,” kata Mark Harianja.
Selain itu, korban juga menghadapi dampak psikologis dan memerlukan perawatan lanjutan.
Diskon Jadi Daya Tarik
Dalam menjalankan praktiknya, tersangka diduga menawarkan potongan harga besar di Arauna Beauty Clinic untuk menarik pelanggan.
Penawaran tersebut membuat sejumlah orang tertarik menjalani tindakan, termasuk prosedur pada wajah dan bibir.
Namun, prosedur dilakukan tanpa standar medis yang semestinya.
Latar Belakang dan Identitas
Jeni Rahmadial Fitri lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 11 Januari 1998.
Ia dikenal sebagai model sekaligus pengusaha, serta memiliki latar pendidikan S1 Sastra Inggris.
Dalam dunia pageant, ia pernah meraih Runner Up Putri Pariwisata Indonesia 2019 dan Dara Riau 2018.
Akun Instagram Tak Bisa Diakses
Seiring kasus ini mencuat, akun Instagram miliknya menjadi perhatian warganet.
Namun, akun tersebut saat ini tidak dapat diakses secara publik.
Penyidikan Masih Berlangsung
Pihak kepolisian masih mendalami kasus dengan mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi.
Kuasa hukum korban berharap proses hukum berlanjut hingga persidangan.
“Kami berharap kasus ini dapat terus berlanjut hingga ke meja hijau,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pasien dan pentingnya memastikan legalitas tenaga medis.