Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi bahwa denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp93 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.
Hukuman ini berlaku mulai hari pertama Dzul Qi'dah (19 April 2026) hingga akhir Dzul Hijjah (1 Juni 2026).
Warga negara asing yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba berhaji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka.
Mereka dilarang memasuki kembali Arab Saudi selama 10 tahun.
Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan musim haji tahun ini. Pihak berwenang meminta kerja sama untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah.
Pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum. Masyarakat diminta melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur.
Di wilayah lain, hubungi 999.
Kebijakan ini diumumkan pada Minggu, 17 Mei 2026, melalui Saudi Press Agency (SPA).