unique visitors counter
⌂ Beranda › Ragam › Alasan Gubernur Mualem Cabut Pergub Aceh Soal JKA Usai Demo
Ragam

Alasan Gubernur Mualem Cabut Pergub Aceh Soal JKA Usai Demo

Gubernur Aceh Mualem saat konferensi pers pencabutan Pergub JKA
Gubernur Aceh Mualem saat konferensi pers pencabutan Pergub JKA
A A Ukuran Teks16px

Gubernur Aceh, Mualem, secara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Keputusan ini diambil setelah aturan tersebut menuai protes dari masyarakat setempat.

Pergub yang baru berlaku itu dinilai kontroversial karena membatasi cakupan penerima jaminan kesehatan.

Dalam aturan tersebut, JKA hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil enam dan tujuh.

Desil enam dan tujuh merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah ke bawah.

Namun, banyak pihak menilai kebijakan ini justru mengabaikan kelompok yang lebih membutuhkan, seperti desil satu hingga lima.

Masyarakat yang tergabung dalam berbagai elemen menggelar aksi demonstrasi menolak Pergub tersebut.

Mereka menuntut agar jaminan kesehatan tetap menyeluruh tanpa ada pengelompokan berdasarkan desil.

Gubernur Mualem akhirnya mendengarkan aspirasi yang disuarakan oleh warga.

Ia memutuskan untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebagai bentuk respons terhadap protes yang terjadi.

Latar Belakang Pencabutan Pergub JKA

Pencabutan Pergub ini merupakan langkah cepat yang diambil oleh pemerintah Aceh.

Gubernur Mualem menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan masyarakat luas.

Ia mengakui bahwa aturan sebelumnya belum sepenuhnya menjawab kebutuhan kesehatan warga Aceh.

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyusun ulang kebijakan JKA agar lebih inklusif.

Proses penyusunan ulang akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan akademisi.

Dengan demikian, diharapkan kebijakan baru nantinya dapat diterima oleh semua kalangan.

Sebelum dicabut, Pergub JKA sempat menjadi sorotan karena dianggap diskriminatif.

Banyak warga yang khawatir bahwa mereka tidak akan mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.

Terutama bagi mereka yang berada di luar desil enam dan tujuh, yakni kelompok miskin dan sangat miskin.

Padahal, JKA sebelumnya dikenal sebagai program yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Perubahan kebijakan ini dinilai mengurangi esensi dari program jaminan kesehatan daerah.

Pemerintah Aceh pun bergerak cepat untuk meredam gejolak yang terjadi di tengah masyarakat.

Pencabutan Pergub menjadi solusi jangka pendek untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Selanjutnya, pemerintah akan merumuskan regulasi baru yang lebih komprehensif.

Gubernur Mualem berharap kebijakan baru dapat memberikan perlindungan kesehatan yang adil bagi seluruh warga Aceh.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar selama proses penyusunan ulang berlangsung.

Pemerintah menjamin bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa selama masa transisi.

Program JKA sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintah Aceh di bidang kesehatan.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi warga yang tidak tercover BPJS Kesehatan.

Dengan dicabutnya Pergub tersebut, maka ketentuan sebelumnya kembali berlaku sementara waktu.

Masyarakat pun menyambut positif langkah Gubernur Mualem yang dinilai responsif terhadap aspirasi rakyat.

Mereka berharap kebijakan baru nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan warga kecil.

Aksi demo yang sempat terjadi pun mereda setelah pengumuman pencabutan Pergub.

Pemerintah Aceh kini fokus pada penyusunan regulasi pengganti yang lebih matang.

Proses ini diharapkan selesai dalam waktu dekat agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, ke depannya JKA dapat kembali menjadi program yang dirasakan manfaatnya oleh semua golongan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru