unique visitors counter
⌂ Beranda › News › BPA Kejaksaan Lelang Minyak Mentah Senilai Rp900 Miliar
News

BPA Kejaksaan Lelang Minyak Mentah Senilai Rp900 Miliar

Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan pers
Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan pers
A A Ukuran Teks16px

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI telah melelang minyak mentah (crude oil) senilai Rp900 miliar. Minyak tersebut merupakan muatan kapal tanker MT Arman 114.

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan harga limit lelang sekitar Rp800 miliar. Namun, minyak tersebut terjual di angka Rp900 miliar.

Pembeli crude oil itu adalah Pertamina Patra Niaga. Sementara itu, kapal tanker MT Arman 114 sendiri belum terjual.

Kuntadi optimistis kapal tersebut akan segera laku. "Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilainya," ujarnya di Gedung BPA, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Minyak mentah tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara pembuangan limbah. Terpidana dalam kasus ini adalah nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

"Perkara pidana umum pencemaran lingkungan," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara.

Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat patroli Bakamla RI melihat dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS.

Ketika didekati, kapal MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun diduga melakukan ship-to-ship ilegal.

Dari pengamatan udara, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan ada tumpahan minyak dari MT Arman 114.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru