unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Aki Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
News

Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Aki Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi menunjukkan barang bukti pencurian aki truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian aki truk di Pelabuhan Tanjung Priok
A A Ukuran Teks16px

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk sindikat pencurian aki truk trailer yang beraksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dua pelaku berinisial JA (36) dan A (19) ditangkap setelah melakukan aksinya pada 23 April 2026.

"Kami menangkap dua pelaku yang bekerja sama mencuri aki mobil truk yang sedang beroperasi di jalan raya.

Keduanya merupakan sindikat yang sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya tersebut," kata Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin malam.

Modus Bajing Loncat

AKP Pandu menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksi dengan modus bajing loncat. Mereka berboncengan sepeda motor dan mencari sasaran truk trailer yang sedang melintas.

Setelah mendapatkan target, seorang pelaku meloncat ke truk sementara pelaku lain mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor.

Pelaku yang berada di atas truk langsung memotong aki menggunakan gergaji besi, lalu mengangkat dan membuangnya ke lokasi tertentu.

Setelah itu, pelaku turun dan mengambil aki hasil curian untuk dibawa ke tempat persembunyian.

"Aki itu mereka jual per kilogram dan dijual ke penadah," ujar AKP Pandu.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tas berisi gergaji besi, tang, obeng, dan perkakas lain yang digunakan untuk mencuri aki.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," kata AKP Pandu.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah uang hasil penjualan aki digunakan untuk membeli narkotika.

"Kami juga tengah mendalami jika ada pelaku lain dan penadah barang hasil curian mereka," tambahnya.

Aksi sindikat ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan.

Truk berukuran besar bisa kehilangan daya listrik utama saat melintas di jalan raya yang merupakan akses utama logistik menuju pelabuhan terbesar tersebut.

"Jika satu mobil berukuran besar terganggu, maka akan berdampak pada arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok," kata AKP Pandu.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Satu pelaku berhasil ditangkap lebih dulu, kemudian dikembangkan hingga pelaku kedua diamankan.

Kedua pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Hasil penjualan aki digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dampak pada Arus Logistik

Kondisi ini dapat berdampak pada arus lalu lintas logistik yang keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jika satu mobil berukuran besar terganggu, maka akan berdampak pada arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok," kata AKP Pandu.

Polisi masih melakukan penyelidikan apakah kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang haram tersebut dibelikan narkotika atau sejenisnya.

"Kami juga tengah mendalami jika ada pelaku lain dan penadah barang hasil curian mereka," kata dia.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru