Ngaku Buat Administrasi! 2 Polisi di Balu Minta Uang Rp 200 Ribu ke Turis Kolombia. Dugaan Pungli di Polsek Kuta: Turis Kolombia dan Uang Rp 200 Ribu yang Jadi Sorotan. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Polsek Kuta, Bali, tengah menjadi sorotan publik setelah seorang turis asal Kolombia, berinisial SGH, mengaku diminta menyerahkan uang Rp 200 ribu untuk mendapatkan surat kehilangan. Kejadian ini bermula saat SGH melaporkan kehilangan ponsel miliknya, sebuah iPhone 14 Pro Max, yang dijambret di kawasan Uluwatu.
Melalui akun Instagram @fakta.indo, SGH membagikan kronologi peristiwa tersebut. Pada 5 Januari 2025, SGH mendatangi Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian dan mendapatkan surat kehilangan sebagai dokumen pendukung klaim asuransi. Meski diarahkan ke Polsek Kuta Selatan karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut, SGH memohon agar laporannya diproses di Polsek Kuta dengan alasan keterbatasan waktu sebelum kembali ke negaranya.
Pengakuan Berbeda Soal Uang Rp 200 Ribu
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa setelah laporan selesai diproses, SGH menyerahkan uang Rp 200 ribu kepada petugas sebagai bentuk terima kasih. Namun, versi SGH dalam video yang viral di media sosial berbeda.
Dalam video yang diunggah akun @balibackseat, SGH menyebut dirinya dibawa ke sebuah ruangan tertentu dan diminta menyerahkan uang untuk mendapatkan surat kehilangan. Ia menegaskan tidak menerima tanda terima resmi atas uang tersebut. Pengakuan ini memicu gelombang kritik di media sosial, dengan banyak netizen mengecam tindakan yang dianggap tidak profesional dari aparat kepolisian.
Pemeriksaan Propam dan Barang Bukti
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengonfirmasi bahwa dua anggota Polsek Kuta, berinisial S dan SB, sedang diperiksa oleh Propam Polresta Denpasar atas dugaan pungli. Barang bukti berupa uang Rp 200 ribu telah diamankan untuk keperluan penyelidikan.
“Kedua anggota berpangkat Aiptu ini sedang diperiksa secara etik. Jika terbukti bersalah, mereka terancam diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Agus. Menariknya, salah satu anggota, Aiptu S, diketahui baru pulih dari stroke dan dijadwalkan pensiun pada Desember 2025.
Reaksi Publik dan Teguran Netizen
Video pengakuan SGH memicu reaksi keras dari netizen. Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan mendesak adanya reformasi di tubuh kepolisian untuk mencegah kasus serupa. Salah satu komentar netizen yang viral menulis, “Pak polisi tolong rilis dong tarif atau price list buat laporan ke polisi berapa saja harganya, biar kalau lapor masyarakat bisa tahu.”
Komentar ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap dugaan pungli yang sering terjadi, khususnya terhadap warga asing yang dianggap sebagai korban empuk.
Langkah Tegas dari Polda Bali
Menanggapi viralnya kasus ini, Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa pihak Propam Polda Bali akan menyelidiki insiden tersebut hingga tuntas. “Jika ditemukan pelanggaran prosedur, akan ada sanksi tegas terhadap anggota yang bersangkutan,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat. Di sisi lain, publik berharap kejadian ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem, khususnya dalam penanganan laporan kehilangan dan pelayanan terhadap turis asing yang datang ke Indonesia.
Dengan perhatian besar dari media dan masyarakat, diharapkan penyelesaian kasus ini dapat memberikan keadilan dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terjadi di masa mendatang.