unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Richard Lee Siap Lawan Dakwaan Pasal Berlapis JPU Pekan Depan
Hiburan

Richard Lee Siap Lawan Dakwaan Pasal Berlapis JPU Pekan Depan

Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang
Richard Lee Pingsan di Sel, Kuasa Hukum Minta Pengalihan Penahanan
A A Ukuran Teks16px

Richard Lee siap melawan dakwaan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6). JPU mendakwa Richard Lee telah memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Richard Lee didakwa melanggar Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tim kuasa hukum Richard Lee menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap JPU pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan, Kamis 25 Juni 2026.

"Kami tim hukum dari dokter Richard Lee hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan yang sedang dihadapi klien kami.

Jadi kami ingin mendudukkan perkara ini sebagaimana porsinya, sebagaimana keadaannya," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

"Mungkin sebagai awal ini yang bisa kami sampaikan hari ini kami sudah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan tadi setelah kami berkonsultasi kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan," ujar Faizal Hafied.

Richard Lee tampak lebih tenang setelah pembacaan dakwaan. Menurutnya, pekan depan adalah waktu yang tepat untuk membacakan seluruh pendapat dan kesaksiannya.

"Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih.

Jadi selama ini saya sudah diam banyak digiring opini juga, tapi mulai depan, minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada begitu saja," tegas Richard Lee.

JPU juga menyebut Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.

Produk tersebut menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sudah dibatalkan atau tidak sesuai peruntukannya.

Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.

JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, namun dalam pemasarannya diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk kategori obat atau tindakan medis khusus.

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru