Aplikasi Imah Aing 2026 menjadi perbincangan hangat warga Jawa Barat yang mencari rumah layak huni.
Platform digital resmi ini diharapkan mempermudah proses pengajuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan rumah subsidi.
Selama ini, pengajuan bantuan perumahan kerap berbelit, memakan waktu, dan rawan calo.
Dengan aplikasi Imah Aing, warga bisa mengajukan secara mandiri lewat ponsel tanpa harus bolak-balik ke kantor desa.
Apa Itu Aplikasi Imah Aing 2026?
Aplikasi Imah Aing 2026 adalah platform digital milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Nama "Imah Aing" berasal dari bahasa Sunda yang berarti "rumahku", dipilih agar terasa dekat dengan warga Jabar.
Platform ini digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan pertama kali disampaikan saat kunjungan kerja di Katapang, Kabupaten Bandung.
Tujuannya memangkas rantai birokrasi yang selama ini memperlambat penanganan rumah tidak layak huni.
Kapan Aplikasi Imah Aing Bisa Digunakan?
Aplikasi Imah Aing diperkenalkan ke publik pada April 2026. Namun, implementasi penuh untuk program Rutilahu baru dijadwalkan efektif pada 2027.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jabar menjelaskan bahwa program Rutilahu 2026 sudah direncanakan dengan skema lama. Oleh karena itu, pengajuan via aplikasi belum sepenuhnya diterapkan tahun ini.
Pendekatan bertahap ini lazim dalam peluncuran sistem digital pemerintahan. Tujuannya agar bug bisa diperbaiki sebelum dipakai skala besar.
Anggaran dan Target Rutilahu 2026
Anggaran Rutilahu Jabar tahun 2026 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, meski nilai bantuan per unit naik.
Tahun ini anggaran yang disiapkan sekitar Rp10 miliar dengan bantuan per unit mencapai Rp40 juta, naik dari Rp20 juta di tahun sebelumnya.
Pada 2025, anggaran lebih besar dengan bantuan Rp20 juta per unit untuk 1.270 unit. Sementara 2026 hanya menargetkan sekitar 250 unit.
Penurunan jumlah unit ini menjadi alasan digitalisasi lewat Imah Aing penting agar distribusi bantuan lebih tepat sasaran.
Cara Mendaftar di Aplikasi Imah Aing
Pendaftaran di Imah Aing dirancang mudah diikuti masyarakat awam. Berikut tahapan umum yang perlu disiapkan ketika aplikasi sudah tersedia luas.
Unduh aplikasi resmi Imah Aing melalui Play Store atau App Store. Buka aplikasi dan pilih menu pendaftaran akun baru.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dengan teliti. Lengkapi data domisili dan kondisi rumah saat ini.
Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan kondisi rumah. Tunggu proses verifikasi data oleh sistem kependudukan.
Pantau status pengajuan dari menu dashboard aplikasi.
Pastikan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen karena ukuran file foto biasanya cukup besar. Jika status verifikasi tidak berubah dalam waktu wajar, hubungi kanal pengaduan resmi Disperkim Jabar.
Siapa yang Berhak Mengajukan Bantuan?
Sasaran utama program ini adalah warga Jawa Barat dengan kondisi rumah tidak layak huni dan masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki hunian sendiri.
Aplikasi ini diharapkan mengurangi ketergantungan pada calo dan mempercepat verifikasi data.
