unique visitors counter
⌂ Beranda News Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta dan Sanksi Pelanggaran

Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta dan Sanksi Pelanggaran

Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta dan Sanksi Pelanggaran
Ilustrasi: Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta dan Sanksi Pelanggaran
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk mempermudah akses transportasi umum Transjakarta. Fasilitas ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu guna menunjang mobilitas harian.

Landasan hukum kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

>>> Bentrokan Maut di Menteng, Kriminolog: Perlu Ada Upaya Pencegahan Serangan Balasan

Aturan tersebut menetapkan kategori penerima manfaat serta ketentuan penggunaan.

Sebanyak 15 kelompok masyarakat berhak mengajukan dan menggunakan fasilitas angkutan umum tanpa biaya. Penerima meliputi pekerja publik, warga berpenghasilan tertentu, hingga kelompok rentan.

Penerima Kartu Layanan Gratis

Penerima KLG mencakup PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak di lingkungan Pemprov, peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), pekerja swasta dengan gaji sesuai UMP, dan warga penghuni Rusunawa.

Selain itu, anggota TP PKK, lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, veteran RI, penerima Raskin atau pemilik KKS, warga Kepulauan Seribu, pengurus rumah ibadah, tenaga pendidik PAUD, petugas Jumantik, Dasawisma, Karang Taruna, serta anggota TNI dan Polri juga berhak.

Cara Daftar KLG Transjakarta

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs klg. transjakarta.

co. id.

>>> Bau Tak Sedap di Pandeglang Diduga dari Saluran Limbah Dapur MBG

Calon pemohon harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Langkah pertama adalah mengakses laman tersebut dan memilih menu Pendaftaran. Kemudian tentukan kategori Pembuatan Kartu Baru dan unggah seluruh dokumen persyaratan.

Setelah itu, tunggu proses verifikasi dan pencetakan kartu oleh sistem. Pantau pemberitahuan jadwal pengambilan melalui kontak terdaftar, lalu ambil fisik kartu di lokasi yang disepakati.

Portal resmi juga melayani permohonan penggantian kartu bagi pengguna yang kehilangan atau mengalami kerusakan kartu.

Sanksi Penyalahgunaan KLG

Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait kepemilikan KLG. Kartu dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas gratis, larangan daftar ulang selama satu tahun, penyitaan kartu, dan pemblokiran akun.

>>> Review Samsung Galaxy Z Fold 8 Setelah 3 Hari: Layak Dibeli?

Masyarakat dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Bank Jakarta atau kontak 1500-351.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot