Polda Banten berhasil menangkap tiga buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Tangerang Kota.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MN (41), AT (33), dan MU (41). MU merupakan penadah motor hasil curian.
>>> 20 Pabrik di Kabupaten Tangerang Terbakar Sepanjang 2026, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin Kompol Yeremia Iwo.
"Dua pelaku utama merupakan DPO Polresta Tangerang Kota dan berhasil kami amankan beserta penadahnya," ujar Dian kepada Poskota, Rabu (1/7/2026).
Penangkapan bermula saat petugas meringkus MN di kediamannya pada Selasa (23/6/2026) malam. Saat diinterogasi, MN mengaku melakukan sejumlah aksi curanmor bersama AT.
MN mengakui salah satu aksi pencurian terhadap sepeda motor Honda Genio milik warga di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
>>> PLN UID Jakarta Raya Nyalakan 1.500 Pelanggan Serentak, Layanan Cepat untuk Kebutuhan Listrik Warga
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat memburu AT.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Rabu (24/6/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, AT mengaku menjual motor hasil curian kepada MU. Tim kemudian mengamankan MU di mess tempatnya bekerja di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Petugas menyita barang bukti satu unit motor Honda Genio hasil pencurian di Kampung Cibebek.
>>> Contoh Pengisian Stiker Sensus Ekonomi 2026 yang Benar
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor maupun penadah. Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegas Dian.
