unique visitors counter
⌂ Beranda News Perbedaan PKWT dan PKWTT 2026: Panduan Lengkap Sebelum Teken Kontrak Kerja

Perbedaan PKWT dan PKWTT 2026: Panduan Lengkap Sebelum Teken Kontrak Kerja

Perbedaan PKWT dan PKWTT 2026: Panduan Lengkap Sebelum Teken Kontrak Kerja
Ilustrasi: Perbedaan PKWT dan PKWTT 2026: Panduan Lengkap Sebelum Teken Kontrak Kerja
A A Ukuran Teks16px

Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT pada 2026 menjadi langkah penting sebelum menandatangani kontrak kerja.

Banyak pekerja baru menyadari statusnya keliru setelah bertahun-tahun bekerja, padahal hak yang diperoleh bisa sangat berbeda.

>>> HUT ke-80 Bhayangkara, Menko AHY Ajak Polri Dukung Infrastruktur Berkelanjutan

Kesalahan kecil dalam kontrak ternyata berdampak besar pada masa depan finansial. Setiap tahun, ribuan pekerja menandatangani kontrak tanpa benar-benar mengerti isinya.

Kebingungan ini wajar karena aturan ketenagakerjaan sering berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak perusahaan masih keliru menempatkan pekerja tetap dalam skema kontrak sementara.

Praktik tersebut melanggar Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

in2

Jika dibiarkan, status kerja bisa berubah demi hukum menjadi permanen tanpa perlu proses pengadilan.

Apa Itu PKWT dan PKWTT?

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah kontrak kerja yang memiliki batas waktu atau berakhir saat pekerjaan tertentu selesai.

Sementara PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah hubungan kerja tanpa batas waktu yang menjadikan pekerja berstatus karyawan tetap.

Keduanya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui lewat UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.

Istilah PKWT sering disebut kontrak kerja kontrak atau karyawan lepas, sedangkan PKWTT lebih dikenal sebagai status karyawan tetap.

Perbedaan Utama PKWT dan PKWTT

Durasi PKWT dibatasi maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan sesuai PP 35 Tahun 2021.

Sebaliknya, PKWTT tidak memiliki batas waktu dan hanya berakhir saat pekerja pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.

Karyawan PKWT tidak boleh dikenai masa percobaan karena kontraknya bersifat sementara. Karyawan PKWTT bisa menjalani masa percobaan maksimal 3 bulan sebelum diangkat penuh.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru