China mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang E-Commerce yang akan memperluas cakupan aturan di luar platform dan pelaku usaha daring.
Rancangan perubahan tersebut dirilis untuk konsultasi publik oleh State Administration for Market Regulation (SAMR) dan Kementerian Perdagangan China.
Dalam draf tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan aturan mengenai tanggung jawab platform digital dengan menambahkan berbagai langkah pengawasan baru.
Selain sanksi yang sudah berlaku seperti denda tetap dan penghentian sementara kegiatan usaha, aturan baru ini akan memperketat pengawasan.
Usulan tersebut juga mencakup kerangka regulasi bagi perusahaan yang menjalankan bisnis lintas sektor.
Pengawasan yang lebih konsisten terhadap aktivitas daring maupun luring akan diterapkan, serta peningkatan koordinasi antarlembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.