Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyoroti dampak pembentukan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) terhadap sistem keuangan dan perbankan.
Organisasi ini menilai PFII dapat menjadi peluang bisnis sekaligus risiko yang perlu diawasi pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan mengatakan PFII berpotensi menjadi katalis pertumbuhan ekonomi.
Hal ini karena adanya penciptaan efisiensi pasar, percepatan transfer pengetahuan, serta penurunan biaya transaksi lintas batas.
PFII juga dinilai dapat menciptakan nilai tambah dengan menghubungkan pasar domestik dan investor global.
Layanan keuangan internasional ini diharapkan membuka lapangan kerja berketerampilan tinggi di sektor hukum, akuntansi, dan finansial.
“Positifnya kita harapkan dana yang masuk itu additive, bukan dana yang direcycle saja.
Kalau direcycle saja mungkin malah jadi tadi yang dipajak di sini keluar terus jadi pajak yang nol.
Itu menurut saya nggak additive ya, tidak menambahkan nilai tambah,” kata Tigor dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (9/7/2026).
Perbanas juga menilai PFII dapat menjadi lini bisnis perbankan baru. Beberapa di antaranya adalah private banking, kustodian, treasury, trustee, trade finance, dan pembiayaan korporasi lintas negara.