Tanpa EFIN yang sudah diaktivasi, sistem DJP Online akan menolak proses registrasi maupun pelaporan SPT.
Sifat EFIN juga rahasia dan hanya boleh digunakan oleh pemiliknya sendiri. Oleh karena itu, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan orang lain, bahkan untuk keperluan kolektif perusahaan sekalipun.
Syarat Dokumen untuk Aktivasi EFIN Online 2026
Syarat aktivasi EFIN online meliputi NPWP aktif, KTP asli yang datanya sesuai Dukcapil, email aktif, nomor ponsel aktif, dan foto selfie untuk verifikasi wajah.
Semua dokumen sebaiknya disiapkan dalam bentuk foto atau scan yang jelas sebelum memulai proses.
Berikut daftar lengkap yang perlu disiapkan: NPWP aktif (kartu fisik atau versi digital), KTP asli dengan NIK dan nama terbaca jelas, email aktif yang rutin dibuka, nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP, swafoto memegang KTP, formulir permohonan EFIN yang diunduh dari pajak.
go. id, serta paspor atau KITAS/KITAP bagi WNA.
Pastikan wajah di foto tidak tertutup masker atau kacamata hitam. Ketidaksesuaian data KTP dengan Dukcapil menjadi alasan paling umum permohonan ditolak atau tertunda.
3 Cara Aktivasi EFIN Online Tanpa ke Kantor Pajak
Ada tiga jalur resmi aktivasi EFIN online yang berlaku di 2026, yaitu melalui situs DJP Online, aplikasi M-Pajak dengan verifikasi wajah, dan email resmi KPP tempat NPWP terdaftar.
Ketiganya gratis dan bisa dipilih sesuai kenyamanan serta kelengkapan dokumen.
>>> Apakah SPayLater Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Resmi dan Cara Pakainya
Metode melalui situs DJP Online cocok bagi yang sudah memiliki kode EFIN dari KPP dan hanya perlu mengaktifkannya.
Prosesnya cepat, sekitar 5 menit, dengan syarat NPWP, kode EFIN, dan email aktif.
