Aplikasi M-Pajak menggunakan teknologi pengenalan wajah, sehingga cocok untuk wajib pajak baru atau yang lupa EFIN. Prosesnya real-time, sekitar 5-10 menit, dengan syarat NPWP, NIK, dan verifikasi wajah.
Jalur email resmi KPP menjadi solusi cadangan saat metode digital gagal atau server gangguan. Petugas KPP akan memverifikasi data manual, dengan waktu proses maksimal satu hari kerja.
Syaratnya meliputi scan KTP, NPWP, dan swafoto.
Cara Aktivasi EFIN Lewat Situs DJP Online
Aktivasi lewat situs DJP Online cocok bagi yang sudah mengantongi kode EFIN dari KPP. Prosesnya cepat karena tinggal memasukkan NPWP dan kode EFIN, lalu memverifikasi melalui email.
Langkah-langkahnya: buka djponline. pajak.
go. id, klik menu “Daftar di Sini” atau “Registrasi”, masukkan NPWP, kode EFIN, dan kode keamanan.
Klik “Verifikasi” dan cek data yang muncul, lalu isi alamat email aktif dan nomor ponsel.
Buat kata sandi baru untuk akun DJP Online, buka email dan klik tautan aktivasi yang dikirim sistem, kemudian login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi baru.
Cara Aktivasi EFIN Lewat Aplikasi M-Pajak (Verifikasi Wajah)
Metode M-Pajak memakai teknologi pengenalan wajah, sehingga cocok untuk wajib pajak baru maupun yang lupa EFIN lama.
Seluruh proses dilakukan lewat kamera ponsel tanpa perlu mengirim berkas fisik ke KPP.
Langkah-langkahnya: unduh aplikasi M-Pajak resmi di Google Play Store atau App Store, buka aplikasi tanpa login, pilih menu “EFIN” di halaman utama, masukkan NPWP dan NIK sesuai KTP, lalu foto KTP dan kartu NPWP dengan kamera aplikasi.
Lakukan swafoto dan ikuti instruksi gerakan wajah, tunggu proses pencocokan data oleh sistem, lalu cek email untuk kode EFIN yang otomatis terkirim jika data cocok.
