unique visitors counter
⌂ Beranda News 3 Perusahaan Disegel DLHK Banten Usai Diduga Cemari Sungai Cisadane
News

3 Perusahaan Disegel DLHK Banten Usai Diduga Cemari Sungai Cisadane

Sungai Cisadane tercemar limbah industri berwarna hitam pekat
3 Perusahaan Disegel DLHK Banten Usai Diduga Cemari Sungai Cisadane
A A Ukuran Teks16px

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel tiga perusahaan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ketiganya diduga menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane.

Penyegelan dilakukan setelah DLHK Banten menginvestigasi perubahan warna air Sungai Cisadane yang mendadak menghitam pekat. Air juga mengeluarkan aroma menyengat.

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengatakan ketiga perusahaan tersebut disegel karena tidak memiliki izin operasional yang sesuai.

"Ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami lakukan penyegelan karena tidak berizin.

Oleh karena itu, ke depannya bagi perusahaan-perusahaan yang tidak berizin akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Wawan, investigasi dilakukan menyusul laporan mengenai kondisi air Sungai Cisadane yang berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat.

Dari hasil pemeriksaan awal, perubahan kualitas air diduga dipicu oleh limbah industri yang dibuang ke aliran sungai di kawasan Teluknaga.

DLHK Banten masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tingkat pencemaran serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tiga Perusahaan yang Disegel Berada di Teluknaga

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, menjelaskan tiga perusahaan yang disegel bergerak di bidang berbeda.

Pertama, industri daur ulang plastik. Kedua, industri peleburan ingot atau aluminium.

Ketiga, industri laundry celana jeans.

Ketiga perusahaan tersebut berada di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

📰 Update Terbaru