PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) masih menunggu rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melanjutkan uji pengisian waduk PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan salah satu izin yang masih diurus adalah penambahan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Satgas PKH sebelumnya memutuskan ada lokasi di PLTA Batang Toru yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, NSHE mengajukan tambahan PPKH.
Penggenangan waduk merupakan tahap krusial sebelum memulai komisioning PLTA.
Dalam rencana awal, PLTA Batang Toru seharusnya mulai menggenangi bendungan dengan volume air 18 juta meter kubik pada November 2025.
Eniya menyebut pihaknya akan kembali berdiskusi dengan Satgas PKH terkait lokasi yang tumpang tindih tersebut.
"Dia juga sudah membayar benda dan lain-lain, kok enggak ada penyelesaian di situ," ujarnya di Tapanuli Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.