unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Inilah Tampang Nono Sutriyono Arifin Perkosa Anaknya yang Usia 7 Tahun, Nafsu Bejad Tokoh Agama Rudapaksa Bocah
News

Inilah Tampang Nono Sutriyono Arifin Perkosa Anaknya yang Usia 7 Tahun, Nafsu Bejad Tokoh Agama Rudapaksa Bocah

Inilah Tampang Nono Sutriyono Arifin Perkosa Anaknya yang Usia 7 Tahun, Nafsu Bejad Tokoh Agama Rudapaksa Bocah
BEJAD! Nono Sutriyono Arifin Perkosa Bocah 7 Tahun, Kelakuan Bejad Ayah Tiri Pemuka Agama Rudapaksa Anak Sendiri • PEXEL
A A Ukuran Teks16px

Inilah Tampang Nono Sutriyono Arifin Perkosa Anaknya yang Usia 7 Tahun, Nafsu Bejad Tokoh Agama Rudapaksa Bocah

Seorang anak perempuan berusia 7 tahun, yang berasal dari Cirebon dan dikenal dengan inisial NMB, menjadi korban tindak rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya yang juga merupakan seorang tokoh agama.

Hani, ibu dari korban, telah melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon pada tanggal 22 Mei 2023.

Namun, baru setelah 8 bulan berlalu, tepatnya pada 29 Februari 2024, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Menyedihkannya, pelaku yang bernama N. Sutriyono Arifin (NSA) dan berusia 51 tahun tidak dijatuhi penahanan.

Baca juga: Ustadz Hanan Attaki Punya Berapa Istri dan Siapa Saja? Cek Profil, Pekerjaan hingga Fakta Menarik Ditengah Pro Kontra Poligami Pendakwah di Indonesia

Baca juga: Siapa Istri Pertama dan Kedua Ustadz Hanan Attaki? Viral Pro Kontra Poligami Pendakwah di Indonesia, Cek Profil dan Biodata Lengkap

Akibatnya, pelaku kini telah melarikan diri dan dicari sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 3 April 2024.

Pelaku, yang seorang tokoh agama bernama Nono Sutriyono Arifin, telah melakukan tindak rudapaksa terhadap anak tirinya, NMB, sejak usia 7 tahun, yang bermula pada tahun 2020. Saat ini, korban sudah berusia 11 tahun.

Kasman Sangaji, yang merupakan kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya di dua lokasi berbeda, yaitu Cikampek dan Cirebon.

Lanjutan,

Korban pertama kali mengalami tindak rudapaksa oleh NSA di sebuah kos-kosan di Cikampek ketika masih berusia 7 tahun.

NSA melakukan tindakannya secara diam-diam, sehingga perbuatannya tidak terendus selama ini.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan berbagai janji, seperti memberikan hadiah berupa ponsel, mobil, dan lain sebagainya.

Hani, ibu korban yang kini sedang berjuang untuk memperoleh keadilan bagi putrinya, mengungkapkan bahwa anaknya akhirnya berani menceritakan kekejaman ayah tirinya pada tanggal 16 Mei 2023.

“Dia baru berani cerita setelah browsing di internet soal banyaknya korban yang mengaku usai dicab*li,”ujar Hani seperti yang dikutip dari akun Instagram @fakta.indo.

Jika ada informasi mengenai keberadaan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masyarakat diminta untuk menghubungi nomor 110 dan berkoordinasi dengan Polresta Cirebon.

Berita ini telah menimbulkan beragam komentar dari netizen yang mengecam perbuatan pelaku.

"Kenapa pelaku tidak ditahan? Apa yang dilakukan polisi?" komentar dari warganet lainnya.

"Harus viral dulu baru diambil tindakan, apa gunanya polisi?" tulis warganet.***

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru