Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial CD (29) atas dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya yang masih di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan pelaku diduga menyetubuhi anak tirinya yang berusia 15 tahun.
>>> Profil PT GNI: Pemilik dan Bidang Usaha di Tengah PHK 1.900 Karyawan
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan saat ibu korban yang merupakan istri pelaku pergi ke pasar.
Aksi terduga pelaku terbongkar ketika ibu korban pulang dari pasar dan melihat kejadian tersebut.
Sang ibu langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar, dan pelaku kemudian diamankan oleh masyarakat setempat.
>>> 56 Hari Intervensi Stunting, Pemkot Tangsel Libatkan 6 Puskesmas
Widianto menjelaskan, pelaku diduga memaksa korban dengan alasan telah merawatnya selama empat tahun.
Sehari sebelumnya, pelaku sudah meminta korban untuk melakukan hubungan badan dengan alasan yang sama.
>>> 5 HP Rp1 Jutaan Terbaik 2026: Performa Kencang dan Baterai Awet
Saat ini, pelaku telah ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
