Angin segar akhirnya berhembus bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Penantian panjang terkait kepastian hukum, kesejahteraan, dan perlindungan profesi yang selama ini menjadi "pekerjaan rumah" pemerintah, kini menemui titik terang.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan tengah memacu finalized Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi yang dinanti-nanti ini tidak hanya sekadar soal angka tarif, melainkan sebuah payung hukum komprehensif untuk menata ekosistem transportasi digital di era Presiden Prabowo Subianto.
Lantas, kapan aturan main baru ini resmi berlaku? Dan bagaimana skema pembagian tarif yang akan memengaruhi dompet konsumen serta pendapatan driver? Simak ulasan lengkap dan analisis terbarunya di bawah ini.
Kejar Tayang di Akhir Agustus 2026
Berdasarkan pantauan terbaru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, proses harmonisasi antara pemerintah dan legislatif telah memasuki tahap akhir. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan bocoran optimistis mengenai waktu terbitnya regulasi ini.
Pemerintah menargetkan Perpres ini dapat ditandatangani dan diundangkan pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat pada awal September 2026.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online," ujar Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi, Selasa (18/8/2026).
Target waktu yang ketat ini merupakan respons langsung atas komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pada peringatan Hari Buruh 2026 lalu, secara spesifik menyoroti nasib pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi. Presiden menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memastikan para driver tidak hanya menjadi "mitra" di atas kertas, tetapi juga mendapatkan perlindungan hak-hak dasar yang layak.

