unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Sarwendah Pamer Hasil Tes HIV, Ini Alasan Minta Ruben Onsu Audit Kesehatan
Hiburan

Sarwendah Pamer Hasil Tes HIV, Ini Alasan Minta Ruben Onsu Audit Kesehatan

Sarwendah dan Ruben Onsu dalam sidang
Kubu Sarwendah Buka Opsi Hadirkan Y di Sidang Hak Asuh Anak
A A Ukuran Teks16px

Kubu Sarwendah angkat bicara soal permintaan audit kesehatan untuk Ruben Onsu. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkapkan alasannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Permintaan itu muncul karena Sarwendah khawatir dengan kondisi kesehatan Ruben setelah mereka bercerai.

Kekhawatiran itu terkait konsumsi obat HIV atau antiretroviral (ARV) yang pernah dilakukan Ruben saat masih berumah tangga.

Alasan di Balik Permintaan Audit Kesehatan

Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa permintaan tersebut bukan hal yang tiba-tiba.

"Permintaan kesehatan itu sebenarnya tidak tiba-tiba, karena sudah bercerai, klien kami kan tidak tahu lagi situasinya apakah dia [Ruben] minum obatnya [obat ARV] seperti apa, lancar atau tidak," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan kondisi kesehatan Ruben. "Kan sebenarnya itu sederhana saja kalau kami, ya kan?

Jadi kami perlu tahu, kita perlu cek, ya," lanjutnya.

Selain meminta audit kesehatan, kubu Sarwendah juga menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Mereka menunjukkan hasil tes anti-HIV dengan keterangan non-reaktif.

Chris memperlihatkan hasil tes tertulis anti-HIV atas nama pasien "Ibu Sarwendah" tertanggal 8 Mei 2026. Nomor lab 2605080040 dari Prodia Health Care Kramat itu disebut sebagai bukti.

"Ini adalah hasil pemeriksaan klien kami, ya, terkait apa yang diperiksa Bang Minola," kata Chris. Ia menegaskan bahwa hasil tersebut langsung keluar dan menunjukkan nilai rujukan non-reaktif.

Chris juga menyebut bahwa langkah ini merupakan respons atas tantangan dari pihak Minola Sebayang.

"Jadi apa yang klien kami lakukan karena tantangan dari pihak Bang Minola untuk bisa melakukan cek kesehatan," katanya.

Bukan Syarat Hak Asuh Anak

Chris menegaskan bahwa permintaan audit kesehatan bukanlah syarat dalam perkara hak asuh anak. Ia menyebut hal ini didasari kekhawatiran dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jadi sebenarnya itu bukan sebuah syarat, ya, tapi kewajiban yang diatur Undang-Undang," jelasnya.

Ia merujuk pada Pasal 45 ayat 1, Pasal 45B ayat 1, dan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan kesehatan tidak dicantumkan dalam akta kesepakatan sebelumnya. Hal itu dilakukan Sarwendah untuk menjaga privasi Ruben.

"Jadi memang tidak diatur di dalam Akta 39. Kenapa?

Karena pada saat itu saya ingat Bu Wendah, akta itu kalau ditandatangani di hadapan notaris," tuturnya.

"Kalau kita masukkan soal penyakit tiga huruf itu di akta notaris, akhirnya semua orang bisa kemungkinan tahu."

Chris menambahkan bahwa niat kliennya baik, tetapi diputarbalikkan.

"Jadi niat klien kami bagus tapi diputarbalikkan lagi, ya kan, seakan-akan dia tidak fair, tidak bilang dari awal," katanya.

Rumor Ruben positif HIV muncul setelah pengacaranya, Minola Sebayang, menunjukkan pesan teks yang diklaim dari Sarwendah.

Momen itu terjadi dalam wawancara dengan Denny Sumargo yang tayang pada Sabtu (1/8).

Banyak netizen yang menangkap layar dan memperbesar pesan tersebut. Dari sana, muncul dugaan pertanyaan Sarwendah apakah Ruben masih mengonsumsi obat ARV.

Sementara itu, pihak Ruben Onsu menilai kekhawatiran tersebut sudah terlalu jauh. Mereka juga menyoroti momen penyerahan anak saat Ruben hendak berangkat umrah pada 22 Juni 2026.

Pengacara Ruben, Tiffany Setiawaty, mempertanyakan mengapa syarat itu baru diajukan sekarang. "Mengapa syarat itu baru diajukan sekarang, gitu lho.

Apa perbedaannya dulu sama sekarang?" ujarnya.

Tiffany juga menegaskan bahwa hak orang tua tidak akan hilang. "Hak ayah tetap tidak berubah, hak ibu tetap tidak berubah terhadap anak-anaknya.

Itu yang paling terpenting," katanya.

Terkait hasil pemeriksaan kesehatan Ruben, pihaknya menyerahkan kepada ahli dan proses persidangan.

"Yang pasti dari hasil klien kami adalah sudah ditunjukkan pada waktu yang lalu, yaitu non-reaktif," kata Tiffany.

Sidang gugatan hak asuh anak akan berlanjut melalui sistem e-court pada 9 September mendatang. Perkara ini bermula dari gugatan Ruben pada 30 Juni 2026.

Ruben merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah dalam pengasuhan anak. Padahal, setelah bercerai, keduanya telah menyepakati waktu bersama anak selama 2-3 hari dalam sepekan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru