Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membenahi data penerima bantuan sosial. Langkah yang dilakukan adalah mengecek langsung kondisi ekonomi warga yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Pembenahan ini penting karena data penerima bansos di Jakarta masih menghadapi sejumlah persoalan.
Saat ini pemerintah berada dalam masa peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam proses peralihan itu, status desil atau tingkat kesejahteraan warga menjadi salah satu persoalan yang muncul.
Ada warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan, tetapi status kesejahteraannya dalam sistem mengalami perubahan.
Desil Menentukan Kelompok Kesejahteraan Warga
Secara sederhana, desil merupakan metode statistik yang membagi data masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok paling sejahtera.
Pembagian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan masyarakat yang masuk dalam sasaran program bantuan pemerintah.
Persoalan ini turut dibahas Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam rapat kerja pembahasan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki menilai, penentuan tingkat kesejahteraan warga Jakarta tidak seharusnya hanya menggunakan standar yang berlaku secara umum.
"Standar kehidupan warga Jakarta berbeda dengan standar warga daerah lain," ujar Subki.
Menurut dia, karakteristik daerah dan tingginya biaya hidup di Jakarta perlu ikut diperhitungkan ketika pemerintah menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sorotan lain datang dari Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Astrid Kuya. Ia mempertanyakan validitas data penerima sejumlah program bantuan pemerintah.
