unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Paus Leo Bela Sikap Gereja soal Bantuan Kematian di Prancis
News

Paus Leo Bela Sikap Gereja soal Bantuan Kematian di Prancis

Paus Leo saat kunjungan ke Prancis
Paus Leo Bela Sikap Gereja soal Bantuan Kematian di Prancis
A A Ukuran Teks16px

Paus Leo membela kritiknya terhadap inisiatif bantuan kematian di Prancis saat dalam penerbangan kembali ke Roma.

Ia menegaskan bahwa tindakannya bukan untuk terlibat dalam politik Prancis, melainkan untuk mengajarkan ajaran Gereja.

Pernyataan itu disampaikan dua bulan setelah Prancis mengesahkan aturan tersebut.

Lawatan apostolik Paus Leo ke Prancis berlangsung selama empat hari dan mencakup tiga kota.

Sepanjang kunjungan, Paus Leo beberapa kali menyuarakan kritik terhadap langkah bantuan kematian.

Saat bertemu pekerja medis di Lourdes pada Minggu, ia menegaskan peran tenaga kesehatan adalah merawat orang yang menderita, bukan memusnahkannya.

Aturan baru di Prancis memberikan hak legal untuk mengakhiri hidup bagi penderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Kebijakan itu disahkan setelah perdebatan sengit bertahun-tahun dan mendapat penolakan keras dari para uskup Katolik setempat.

Paus Leo menilai tindakannya tidak melanggar batas antara Gereja dan negara.

Gereja Katolik secara konsisten mengajarkan bahwa setiap kehidupan manusia adalah suci serta menolak aborsi, bantuan kematian, dan hukuman mati.

Ia menegaskan bahwa kunjungannya ke Prancis terutama untuk memberitakan Injil.

Paus Leo menyampaikan pembelaan itu secara langsung kepada para jurnalis dalam penerbangan kembali ke Roma, seusai lawatan apostolik empat hari di tiga kota Prancis.

Ia menegaskan bahwa jika tindakannya dinilai sebagai politik, hal itu memang dilakukannya, tetapi tujuannya bukan terlibat dalam politik Prancis, melainkan mengajarkan apa yang sebenarnya diyakini oleh Gereja.

Kritik terhadap langkah bantuan kematian ia cetuskan beberapa kali sepanjang kunjungan, termasuk saat menemui para pekerja medis di Lourdes pada Minggu.

Paus Leo juga menilai tindakannya tidak melanggar batas antara Gereja dan negara, sejalan dengan ajaran Gereja Katolik yang menolak aborsi, bantuan kematian, dan hukuman mati.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru