Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 38.796 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Permintaan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual, Senin (5/10/2026), sebagai bagian dari pengetatan pengawasan sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan jumlah rekening yang diajukan untuk diblokir dan diperiksa terus meningkat.
OJK menginstruksikan bank menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) secara intensif terhadap rekening tersebut.
Perluasan Penindakan ke Rekening Lain
Selain memblokir rekening yang masuk daftar, OJK meminta bank memperluas penindakan ke seluruh rekening lain milik individu yang terindikasi judi online.
Perluasan itu dilakukan berdasarkan pemadanan data kependudukan.
Jumlah 38.796 rekening ini naik dibandingkan posisi sebelumnya yang tercatat 38.370 rekening dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberantas perjudian daring yang kian marak.
Dian menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online dilakukan karena aktivitas tersebut berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, OJK menilai pemeriksaan mendalam dan pemblokiran rekening perlu dijalankan secara berkelanjutan oleh perbankan, bukan hanya terhadap rekening yang sudah masuk daftar.
Dengan pemadanan data kependudukan, bank diharapkan dapat menjangkau rekening lain milik individu yang sama dan terindikasi terlibat judi online.
Langkah ini memperlihatkan pengawasan sektor jasa keuangan terus diperketat seiring maraknya perjudian daring.
