unique visitors counter
⌂ Beranda › News › IPhone 18 Pro Singapura Kena Bea Masuk, Harga Jadi Lebih Tinggi
News

IPhone 18 Pro Singapura Kena Bea Masuk, Harga Jadi Lebih Tinggi

Ilustrasi iPhone 18 Pro dan perbandingan harga Indonesia dengan Singapura setelah pajak
IPhone 18 Pro Singapura Kena Bea Masuk, Harga Jadi Lebih Tinggi
A A Ukuran Teks16px

Harga iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Singapura memang terlihat lebih rendah jika hanya melihat harga unitnya.

Namun, setelah memperhitungkan estimasi bea masuk dan pajak saat dibawa ke Indonesia, seluruh varian justru menjadi lebih mahal.

Perangkat ini mulai dapat dipesan di Indonesia pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan penjualan mulai 16 Oktober.

Harga resminya di Indonesia berkisar Rp 27.499.000 hingga Rp 58.999.000.

Perbandingan harga resmi Indonesia dan Singapura

Untuk iPhone 18 Pro, harga resmi di Indonesia dimulai dari Rp 27.499.000 untuk 256 GB, Rp 32.999.000 untuk 512 GB, Rp 42.999.000 untuk 1 TB, dan Rp 56.999.000 untuk 2 TB.

Sementara iPhone 18 Pro Max dibanderol Rp 29.499.000, Rp 34.999.000, Rp 44.999.000, dan Rp 58.999.000 untuk kapasitas 256 GB hingga 2 TB.

Di Singapura, iPhone 18 Pro 256 GB dijual 1.899 dollar Singapura atau sekitar Rp 26,5 juta.

Angka itu menggunakan kurs 1 dollar Singapura sebesar Rp 13.990 pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Harga perangkat dari Singapura tersebut belum mencakup bea masuk dan pajak impor yang berlaku ketika ponsel dibawa pulang serta digunakan dengan jaringan seluler Indonesia.

Ponsel yang dibeli di luar negeri perlu didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI melalui Bea Cukai.

Pembeli juga perlu memperhitungkan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan.

Estimasi pajak dan total harga setelah dibawa ke Indonesia

Estimasi pajak untuk iPhone 18 Pro dari Singapura adalah Rp 3,9 juta untuk 256 GB, Rp 4,8 juta untuk 512 GB, Rp 6,7 juta untuk 1 TB, dan Rp 9,5 juta untuk 2 TB.

Untuk iPhone 18 Pro Max, estimasi pajaknya mencapai Rp 4,5 juta untuk 256 GB, Rp 5,4 juta untuk 512 GB, Rp 7,3 juta untuk 1 TB, dan Rp 10,1 juta untuk 2 TB.

Setelah estimasi pajak, total harga iPhone 18 Pro dari Singapura menjadi Rp 30,5 juta untuk 256 GB, Rp 35,6 juta untuk 512 GB, Rp 45,8 juta untuk 1 TB, dan Rp 61,2 juta untuk 2 TB.

Sementara itu, total harga iPhone 18 Pro Max dari Singapura mencapai Rp 33,9 juta untuk 256 GB, Rp 39 juta untuk 512 GB, Rp 49,2 juta untuk 1 TB, dan Rp 64,6 juta untuk 2 TB.

Perbandingan menunjukkan pembelian resmi di Indonesia lebih hemat untuk semua varian.

Selisihnya berkisar Rp 2,6 juta hingga Rp 5,6 juta setelah memperhitungkan estimasi bea masuk dan pajak.

Untuk iPhone 18 Pro 256 GB, pembelian di Indonesia lebih hemat Rp 3 juta.

Pada 512 GB selisihnya Rp 2,6 juta, 1 TB Rp 2,8 juta, dan 2 TB Rp 4,2 juta.

Pada iPhone 18 Pro Max, penghematan di Indonesia mencapai Rp 4,4 juta untuk 256 GB, Rp 4 juta untuk 512 GB, Rp 4,2 juta untuk 1 TB, dan Rp 5,6 juta untuk 2 TB.

Seluruh angka pajak tersebut merupakan estimasi. Tagihan aktual dapat berubah mengikuti kurs pajak, nilai barang yang ditetapkan Bea Cukai, serta ketentuan pembulatan.

Perhitungan itu juga belum memasukkan biaya perjalanan seperti tiket pesawat dan akomodasi apabila konsumen sengaja pergi ke Singapura untuk membeli iPhone.

Fasilitas pembebasan 500 dollar AS berlaku untuk total barang bawaan pribadi penumpang yang memenuhi ketentuan, bukan khusus untuk pembelian iPhone.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru