Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan koperasi menjadi unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Menurut Ferry, wacana itu sedang dibicarakan bersama Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan.
Gagasan tersebut menarik jika ukurannya sekadar memperbesar peran koperasi. Namun, muncul pertanyaan: masalah apa yang sebenarnya hendak diselesaikan?
Sebab, pembayaran gaji aparatur pemerintah saat ini sudah bergerak jauh meninggalkan sistem pembayaran tunai melalui bendahara.
Gaji tidak perlu lagi singgah di tangan seseorang sebelum sampai kepada pegawai.
Untuk PNS pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK. 05/2016 telah mengatur penyaluran gaji secara terpusat melalui perbankan.
Dana pembayaran gaji ditempatkan pada Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Gaji (RPK BUN-P Gaji) pada bank operasional penyalur gaji.
Dana itu kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sesuai tanggal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dengan mekanisme itu, perjalanan uang menjadi pendek dan mudah dilacak. Negara membayar, bank menyalurkan, pegawai menerima pada rekeningnya secara langsung.
Lalu, koperasi hendak diletakkan di mana?
Sampai sekarang belum dijelaskan bagaimana desain pembayaran gaji melalui koperasi tersebut.
Ferry baru menyebut koperasi akan menjadi "unit layanan jasa" untuk membayar gaji PNS dan pensiun.
Belum dijelaskan koperasi mana yang akan melakukannya, bagaimana aliran dananya, ataupun bentuk hubungan antara koperasi, pemerintah, bank, dan pegawai.
Jika uang tetap ditransfer langsung ke rekening pegawai, sementara koperasi hanya menjadi semacam agen layanan, maka untuk apa menambahkan koperasi dalam rantai yang sekarang sudah berjalan?
Pada saat yang sama, sistem perbankan sudah mampu menjangkau bahkan ke daerah terpencil.
BRI misalnya, memiliki kantor unit sampai ke tingkat kecamatan, bahkan memiliki jaringan BRILink.
Sistem yang baik bukan sistem yang melibatkan sebanyak mungkin institusi. Sistem yang baik adalah sistem yang sesingkat mungkin, aman, murah, transparan, dan mudah diaudit.
Sebaliknya, jika gaji dari pemerintah terlebih dahulu masuk ke rekening koperasi, lalu koperasi yang meneruskan kepada pegawai, maka kita akan kembali ke zaman di mana gaji pegawai seringkali dipotong oleh bendahara gaji.
Akan muncul satu lapis perantara baru yang memegang uang pegawai, dan potensi fraud semakin besar.
Bersamaan dengan itu muncul pula risiko operasional, keterlambatan, kesalahan pembayaran, pengendapan dana, sampai persoalan pertanggungjawaban apabila koperasi menghadapi masalah likuiditas atau tata kelola.
Padahal, reformasi sistem pembayaran pemerintah selama bertahun-tahun telah bergerak ke arah mengurangi perantara antara kas negara dan penerima hak.
Di pemerintah daerah pun arahnya sama. Pembayaran gaji dilaksanakan secara nontunai melalui mekanisme APBD.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, setelah SP2D-LS gaji diterbitkan, bank tempat Rekening Kas Umum Daerah berada melakukan pemindahbukuan gaji bersih ke rekening pegawai.
Berbagai pemerintah daerah bahkan telah mengatur pembayaran gaji dan tunjangan melalui transfer atau sistem payroll.
Artinya, teknologi dan tata kelola telah memungkinkan pemerintah membayar pegawainya tanpa uang tunai berpindah tangan.
Ada kemungkinan lain yang lebih menggelitik. Kalau koperasi dimaksudkan sebagai tempat pegawai mengambil gaji, apakah gaji itu nantinya dibayar tunai?
Generasi PNS yang cukup lama bekerja di pemerintahan tentu mengenal masa ketika gaji dibagikan melalui bendahara.
Uang datang, kemudian dibagi satu per satu kepada pegawai, bahkan telah dipotong oleh oknum bendahara.
Sistem seperti itu mengandung kelemahan yang sekarang justru berusaha dihilangkan: uang tunai harus disimpan, dibawa, dihitung, dan diserahkan secara fisik.
Semakin banyak tangan yang dilewati uang, semakin banyak pula titik risikonya.
Pada masa lalu, bukan cerita asing apabila pegawai menerima gaji setelah lebih dahulu berhadapan dengan berbagai potongan.
Sebagian mungkin resmi, sebagian berupa iuran yang disepakati, tetapi sistem tunai juga membuka ruang jauh lebih besar bagi pemotongan yang tidak transparan.
Transfer langsung ke rekening pegawai mempersempit ruang itu. Begitu pemerintah menerbitkan pembayaran, uang masuk ke rekening orang yang berhak menerimanya.
Ada tanggal transaksi, ada nominal, ada rekening pengirim, dan ada rekening penerima. Jejak auditnya jelas.
Karena itu, digitalisasi pembayaran bukan sekadar perkara kenyamanan. Ia merupakan bagian dari pengendalian internal dan perlindungan hak pegawai.
Menghidupkan kembali lembaga perantara tanpa alasan yang sangat kuat berarti menambahkan risiko yang sebelumnya justru telah dihilangkan.
Koperasi Tidak Harus Mengurus Semua Hal
Keinginan pemerintah memperkuat koperasi tentu patut didukung. Namun, memperkuat koperasi tidak berarti setiap aliran uang pemerintah harus dialihkan melewati koperasi.
Koperasi dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ASN dengan cara yang jauh lebih alamiah.
Koperasi dapat menyediakan barang konsumsi, pembiayaan, perumahan, investasi anggota, ataupun berbagai layanan ekonomi lain yang benar-benar dibutuhkan pegawai.
Biarkan pegawai menerima dahulu seluruh hak penghasilannya pada rekening pribadi. Setelah itu, pegawai bebas memilih apakah sebagian penghasilannya akan ditabung, dibelanjakan, diinvestasikan, atau digunakan melalui koperasi.
Itulah posisi yang lebih sehat.
Koperasi memperoleh transaksi karena dipercaya anggotanya, bukan karena ditempatkan secara administratif di antara negara dan pegawai yang sedang menerima haknya.
Apalagi mekanisme penyaluran gaji yang berlaku saat ini bukan sesuatu yang lahir kemarin sore.
PMK 11/2016 secara eksplisit mengatur penyaluran gaji PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri melalui rekening masing-masing pada bank umum secara terpusat.
Bahkan, saldo pada rekening pengeluaran gaji yang tersisa pada akhir hari penyaluran wajib dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara.
Desain tersebut memperlihatkan satu prinsip bahwa uang negara jangan mengendap lebih lama daripada yang diperlukan di rekening perantara.
Karena itu, sebelum berbicara mengenai gaji PNS melalui koperasi, Menteri Koperasi sebaiknya terlebih dahulu menjelaskan di bagian mana dari sistem pembayaran sekarang yang dianggap bermasalah.
Kalau koperasi hanya menjadi loket dari transaksi yang sebenarnya tetap dilakukan perbankan, kita sedang menciptakan perantara yang mungkin tidak diperlukan.
Kalau dana gaji terlebih dahulu masuk ke rekening koperasi, pemerintah justru memperpanjang rantai pembayaran sekaligus menambah risiko.
Dan kalau akhirnya pegawai harus datang ke koperasi untuk menerima uang tunai, maka kita benar-benar telah berjalan jauh ke belakang.
Koperasi memang harus diperkuat.
Namun, jangan sampai karena terlalu bersemangat menghidupkan koperasi, kita malah menghidupkan kembali cara membayar gaji dari zaman ketika pegawai masih menunggu amplop dari bendahara.