Isu penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akhirnya mendapat jawaban pasti dari pemerintah. Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN tetap disalurkan melalui sistem perbankan seperti sekarang, bukan lewat Kopdes.
Pernyataan itu disampaikan Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Dengan lugas ia memastikan mekanisme transfer gaji ASN tidak berubah. "Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," ujarnya seperti dikutip sejumlah media.
Bertolak Belakang dengan Usulan Menteri Koperasi
Kepastian ini sekaligus meluruskan polemik yang sempat memanas. Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan penyaluran gaji ASN/PNS melalui Kopdes Merah Putih. Usulan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi terbatas pada Rabu (14/10/2026), dan Ferry menyebut pengajuan sudah masuk ke Kementerian Keuangan.
Ferry bahkan menargetkan skema itu bisa mulai berjalan pada 2026 ini, bukan menunggu 2027. Namun pernyataan Suahasil jelas menempatkan posisi Kementerian Keuangan berbeda: skema penyaluran gaji tidak bergeser dari perbankan.
Klarifikasi Resmi: Belum Ada Keputusan
Kementerian Koperasi sendiri telah meluruskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah soal pengalihan penyaluran gaji ASN lewat koperasi. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan, koperasi diupayakan menjadi mitra pembayaran — seperti PT Pos dan bank — bukan menggeser fungsi perbankan.
Artinya, peran koperasi diposisikan sebagai alternatif opsi layanan keuangan yang aman dan teruji, bukan sebagai satu-satunya saluran penyaluran gaji aparatur.
Para Pakar Soroti Risiko Besar
Usulan penyaluran gaji lewat Kopdes sebelumnya menuai kritik dari para ekonom dan pemerhati kebijakan. Ekonom CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto menyebut tiga risiko: keterlambatan pembayaran gaji jika sistem koperasi belum andal, tekanan likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini mengelola dana gaji PNS daerah, serta keterbatasan pendapatan administrasi koperasi untuk membiayai operasional.
Kritik lain datang dari Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Eko Suwanto yang menyoroti risiko keamanan data pribadi aparatur. Menurutnya, pemindahan data masif seperti NIP dan NIK ke sistem baru membuka celah keamanan dan potensi kecurangan.
BPD Andalkan Dana Penggajian
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekda Adhy Karyono juga meminta usulan itu dikaji ulang. Di Jatim, Bank Jatim tercatat mengelola sekitar 419.053 akun penggajian ASN dengan perputaran dana rata-rata Rp1,5 triliun per bulan. Angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya aliran dana gaji ASN bagi kesehatan likuiditas bank daerah.
Dengan kepastian yang disampaikan Suahasil, para ASN kini bisa bernapas lega: gaji bulan-bulan berikutnya tetap masuk ke rekening bank seperti biasa.
