Hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Michael Smith, pria asal North Carolina, Amerika Serikat.
Selain hukuman kurungan, ia diwajibkan mengembalikan uang hasil kejahatannya sebesar USD 8,09 juta atau sekitar Rp 126 miliar.
Putusan itu berkaitan dengan skema pemalsuan angka pemutaran musik digital yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2024.
Smith bersama sejumlah rekan konspirator memanfaatkan berbagai platform musik digital untuk menjalankan aksinya.
Platform yang menjadi sasaran mencakup Spotify, Apple Music, Amazon Music, dan YouTube Music.
Melalui jaringan tersebut, lagu-lagu buatan AI dibuat seolah mendapatkan perhatian besar dari pendengar.
Untuk menyamarkan aktivitasnya, Smith menggunakan pola distribusi yang membuat angka pemutaran tidak terkumpul secara mencurigakan pada satu lagu tertentu.
Ia mengunggah ratusan ribu lagu hasil AI dengan nama artis fiktif, antara lain Calm Baseball, Calm Connected, Calliope Bloom, dan Callous Humane.
Jaringan 1.040 Bot dan Perbandingan dengan Taylor Swift
Jaringan otomatis menjadi bagian utama dari operasi tersebut.
Pada puncaknya, Smith mengoperasikan 52 akun layanan cloud yang masing-masing menjalankan 20 akun bot.
Total jaringan tersebut mencapai 1.040 bot yang terhubung melalui VPN.
Setiap bot diprogram memutar sekitar 636 lagu per hari sehingga menghasilkan lebih dari 661.000 pemutaran harian.
Akumulasi aktivitas otomatis itu membuat katalog lagu AI milik Smith memperoleh miliaran pemutaran.
Kementerian Kehakiman AS membandingkan capaian lagu AI Smith dengan penyanyi Taylor Swift.
Pada April 2023, katalog Taylor Swift meraih 9,3 juta pemutaran di akun keluarga YouTube Music, sedangkan lagu AI Smith mencapai 80,9 juta pemutaran pada periode yang sama.
Smith sebelumnya didakwa atas tuduhan konspirasi penipuan kawat dan pencucian uang pada September 2024.
Ia kemudian menyatakan bersalah pada Maret 2026.
Meski ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 5 tahun penjara, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 18 bulan kurungan kepada Smith.
Selain masa penjara, putusan tersebut juga menetapkan masa pengawasan selama 2 tahun setelah pembebasan.
Pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset berupa pengembalian seluruh royalti yang diperoleh dari tindakan ilegal tersebut.
Nilai yang harus dikembalikan tercatat sebesar USD 8.091.843,64.
