Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital di Indonesia mencapai Rp 4,56 triliun pada Agustus 2026.
Angka itu naik 33,76% dibandingkan Juli yang tercatat Rp 3,41 triliun.
Pertumbuhan ini berlangsung di tengah bertambahnya jumlah investor dan meningkatnya transaksi aset kripto domestik.
Jumlah investor kripto Indonesia mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, naik 1,23% dari 22,93 juta pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto secara keseluruhan tercatat Rp 23,16 triliun, tumbuh 12,87% secara bulanan.
Pemahaman Risiko Derivatif
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menilai kenaikan transaksi derivatif mencerminkan semakin beragamnya aktivitas di pasar aset digital.
Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan tersebut perlu disertai pemahaman investor mengenai mekanisme dan risiko instrumen yang diperdagangkan.
"Kenaikan transaksi derivatif di Indonesia menunjukkan bahwa aktivitas di pasar aset digital semakin beragam," ujar Ryan Lymn dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).
Ia menekankan pertumbuhan volume perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai mekanisme, risiko, dan karakteristik produk derivatif.
Ryan juga menyoroti perbedaan karakteristik risiko antara transaksi derivatif dan perdagangan spot.
Penggunaan leverage dalam derivatif dapat memperbesar potensi keuntungan sekaligus kerugian yang harus ditanggung investor.
Menurutnya, pengembangan Futures perlu berjalan seiring dengan edukasi dan pemahaman pengguna terhadap mekanisme serta risikonya.
Tren serupa juga tercatat di pasar global.
Laporan CoinMarketCap Research mencatat volume gabungan perdagangan spot dan derivatif pada 11 bursa yang dipantau mencapai US$ 4,23 triliun selama Agustus 2026, meningkat 12,3% dibandingkan bulan sebelumnya.
Dalam laporan tersebut, transaksi derivatif menyumbang sekitar 86,2% dari total volume perdagangan.
Meski demikian, pertumbuhan volume perdagangan spot pada Agustus tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan transaksi derivatif.
Posisi Indonesia dalam adopsi aset kripto global tercermin dalam 2026 Global Crypto Adoption Index yang diterbitkan Chainalysis.
Indonesia menempati peringkat ke-14 secara global dalam indeks tersebut.
Berdasarkan pemeringkatan Chainalysis, Indonesia berada di posisi ke-11 untuk total aliran aset kripto atau total flows, peringkat ke-12 untuk saldo aset on-chain, posisi ke-13 untuk aktivitas transaksi peer-to-peer domestik, serta peringkat ke-10 untuk aliran transaksi lintas negara.
Ryan menilai perkembangan pasar kripto tidak cukup diukur melalui nilai transaksi.
Infrastruktur, regulasi, keamanan, dan edukasi pengguna juga dinilai perlu berkembang sejalan dengan meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital.