Asuransi Sinar Mas membentuk Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board secara mandiri.
Langkah ini diambil setelah OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan.
Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir menyebut pembentukan MAB mandiri dipilih karena perusahaan telah memiliki ekosistem kesehatan sebelum aturan tersebut berlaku.
Dumasi menjelaskan Asuransi Sinar Mas memiliki klinik dan hubungan dengan banyak dokter spesialis. Kondisi itu membuat perusahaan mampu membentuk MAB sendiri sekaligus mengelola kebutuhan medis internal.
"Tentu ada biaya. Kami juga sebelumnya punya klinik dan banyak rekanan dokter, terutama spesialis," ujar Dumasi Samosir.
Ia menambahkan perusahaan memang punya hubungan dekat dengan dunia kesehatan dan kemampuan sendiri. Karena itu, Asuransi Sinar Mas merasa harus memiliki MAB sendiri.
Diikuti 10 Dokter Spesialis dan Terbuka bagi Asuransi Lain
MAB milik Asuransi Sinar Mas saat ini telah diikuti oleh Asuransi Sinar Mas dan asuransi lain di bawah Sinar Mas Group.
Dumasi menyebut terdapat 10 dokter spesialis yang tergabung dalam dewan tersebut.
Dumasi juga menyatakan MAB perusahaan terbuka bagi perusahaan asuransi lain yang belum memiliki dewan penasihat medis.
Ia menjelaskan fungsi MAB untuk memberikan pandangan medis ketika terdapat perbedaan pendapat terkait proses klaim.
"Jadi, MAB kami juga terbuka untuk perusahaan-perusahaan lain yang tidak memiliki MAB sendiri," ujar Dumasi Samosir.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menyampaikan bahwa OJK mendorong penguatan peran MAB dalam tata kelola asuransi kesehatan.
Ogi menjelaskan MAB berfungsi memberikan pertimbangan medis objektif dalam penyusunan manfaat, underwriting, dan pengelolaan klaim.
Ia juga menegaskan MAB tidak menggantikan kewenangan dokter yang merawat pasien maupun keputusan bisnis perusahaan.
"Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola, mengendalikan inflasi medis, dan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan asuransi kesehatan," ujar Ogi Prastomiyono.