Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/10).
Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legal standing para pihak.
Sarwendah tidak hadir dalam sidang perdana dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin.
Jaenudin menyatakan bahwa ia melarang Sarwendah hadir karena sidang pertama hanya bersifat kelengkapan para pihak.
Menurutnya, legal standing masing-masing pihak akan diperiksa oleh majelis hakim pada tahap berikutnya.
Pokok Gugatan: Cicilan Dua Rumah yang Masih Diagunkan
Jaenudin menjelaskan bahwa pokok gugatan berkaitan dengan persoalan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.
Sarwendah selaku pihak penggugat menilai pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset yang masih diagunkan tersebut.
Jaenudin mengatakan bahwa gugatan wanprestasi diperlukan untuk menguji tafsir para pihak.
Ia menyebut nominal cicilan terakhir sekitar Rp12 miliar secara total keseluruhan.
Per bulan, cicilan tersebut sekitar hampir Rp300-an juta, atau Rp270 juta sekian dari tiga perjanjian kredit.
Mengenai kemungkinan kewajiban pembayaran ditanggung bersama, Jaenudin menyatakan Sarwendah akan mengikuti putusan pengadilan.
Setelah sidang perdana, Jaenudin mengatakan Sarwendah kemungkinan akan hadir jika sidang memasuki agenda mediasi setelah persyaratan para pihak terpenuhi.
Ia menegaskan Sarwendah mendukung proses hukum yang berjalan dan akan menerima apa pun putusannya.
Gugatan tersebut diajukan Sarwendah pada 28 September 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tudingan wanprestasi.
Sarwendah menyantumkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat bersama sebuah bank swasta sebagai turut tergugat.
Persoalan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban poin kesepakatan yang tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya disepakati keduanya.
Kesepakatan itu tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat Sarwendah dan Ruben Onsu saat bercerai.
Gugatan wanprestasi ini memperpanjang konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang mencuat sejak pertengahan 2026.
Masalah yang semula berkaitan dengan pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka berkembang melebar.
Isu tersebut meliputi masalah nafkah, gugatan hak asuh, hingga berbagai tudingan pribadi antara keduanya.