Sidang lanjutan perkara gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah memasuki tahap pembuktian awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/10).
Agenda sidang kali ini adalah pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa sidang pembuktian pertama biasanya masih berkutat pada bukti surat kedua pihak.
Setelah bukti surat dinilai cukup, barulah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dilaksanakan, kemudian diikuti pihak tergugat.
Halida menambahkan bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan menghadirkan anak-anak Ruben dan Sarwendah jika diperlukan.
Menurutnya, hakim bisa saja meminta anak hadir di persidangan apabila dianggap perlu untuk dimintai keterangan.
Ia juga menyebut akan melihat perkembangan pembuktian, termasuk kemungkinan adanya pembuktian dari pihak Sarwendah karena anak berada dalam penguasaannya.
Sidang ini berlanjut setelah gugatan memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka.
Kegagalan mediasi tersebut dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.
Persidangan dengan agenda pembuktian ini bergulir di tengah perseteruan keduanya yang kian memanas.
Selain gugatan hak asuh anak, mantan pasangan suami istri itu juga menjalani sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah kepada Ruben dan salah satu bank swasta pada 28 September 2026.
Pengacara Sarwendah, Jaenudin, mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.
Sarwendah selaku pihak penggugat menilai pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset yang masih diagunkan tersebut.
Terbaru, Ruben juga melayangkan dua laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (11/10) yang ikut menyeret nama Sarwendah.
Laporan itu terkait dugaan akses ilegal data pribadi Betrand Peto dan pencemaran nama baik.
Kedua laporan diajukan Ruben setelah rekaman video call dirinya dengan seorang pria diunggah Sarwendah di media sosial pada Sabtu (10/10), dan kini sudah terhapus.