Akses menuju Perumahan Zenit Parc Cimanggis di Jatijajar, Tapos, Kota Depok, kembali dibuka setelah sempat ditutup menggunakan tembok hebel.
Penutupan itu buntut perselisihan akibat asap pembakaran sampah.
Mediasi yang melibatkan pemerintah setempat dan aparat keamanan pada 12 Oktober 2026 menghasilkan kesepakatan damai.
Pembatas hebel dibongkar sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin malam, sehingga kendaraan dapat melintas kembali.
Kronologi Konflik
Persoalan bermula pada 29 September 2026 ketika warga RT 07 berinisial S membakar sampah di kebunnya.
Asapnya menyebar hingga kawasan perumahan dan mengganggu penghuni berinisial A, menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan.
Penghuni perumahan kemudian mengunggah persoalan itu ke media sosial. Keluarga S merasa dirugikan dan meminta A menghapus video, tetapi permintaan itu ditolak sehingga ketegangan meningkat.
Menurut Hendra, Tim Maung Kota Depok sempat menindaklanjuti unggahan tersebut.
Pemeriksaan awal tidak menemukan persoalan lanjutan terkait pembakaran sampah karena kegiatan itu disebut hanya berlangsung saat kejadian tersebut.
Ketegangan meluas hingga akses menuju perumahan ditutup menggunakan pembatas hebel.
Pada Minggu, 11 Oktober 2026, polisi memfasilitasi mediasi, tetapi pertemuan awal belum menghasilkan kesepakatan karena salah satu pihak tidak hadir.
Hendra menjelaskan bahwa penutupan jalan menghambat aktivitas warga yang hendak melintas.
Situasi memanas ketika A pulang sekitar pukul 17.00 WIB dan mendapati akses menuju perumahan masih tertutup, sehingga kendaraannya ditempatkan di tengah jalan.
Mediasi lanjutan melibatkan Camat Tapos Jarkasih, Lurah Jatijajar Raden Herdandy, Kapolsek Cimanggis, Danramil 06/Cimanggis, serta kedua pihak yang berselisih.
Menurut keterangan Jarkasih kepada berita. depok.
go. id pada Selasa, 13 Oktober 2026, kesalahpahaman yang tidak segera diselesaikan membuat ketegangan semakin besar.
Jarkasih menyatakan bahwa kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Pembatas hebel dibongkar sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin malam, 12 Oktober 2026, sehingga akses jalan kembali normal dan kendaraan dapat melintas.
Laporan Dugaan Penganiayaan
Di tengah penyelesaian konflik tersebut, perselisihan berlanjut ke ranah hukum.
Agung, penghuni perumahan berusia 29 tahun, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama istrinya ketika hendak mengikuti mediasi pada 11 Oktober 2026.
Agung mengatakan dirinya berjalan bersama istri dan anaknya yang berusia tiga tahun menuju lokasi mediasi ketika sejumlah warga diduga meneriaki dan melakukan kekerasan terhadap mereka.
Ia mengaku mengalami luka di bagian belakang kepala, sedangkan istrinya mengalami luka di leher serta rambutnya ditarik.
Agung juga melaporkan kerusakan mobilnya setelah akses jalan masih tertutup pada 12 Oktober 2026.
Menurut keterangannya, empat ban mobil dirusak dan tiga di antaranya disobek, sehingga ia memutuskan melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya, penganiayaan terhadap istrinya, dan perusakan kendaraan.
Laporan Agung tercatat dengan nomor LP/B/2426/X/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya berharap persoalan selesai melalui kesepakatan pembukaan jalan dan perdamaian antar warga.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyatakan pihaknya akan memeriksa dan mendalami laporan tersebut.
Dengan demikian, meskipun blokade jalan telah dibongkar dan mediasi menghasilkan kesepakatan damai, dugaan penganiayaan serta perusakan kendaraan masih memerlukan penanganan kepolisian.