unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Ruben Onsu vs Sarwendah: Usulan Damai Ditolak, Cicilan Rp12,4 M Jadi Sengketa
Hiburan

Ruben Onsu vs Sarwendah: Usulan Damai Ditolak, Cicilan Rp12,4 M Jadi Sengketa

Ruben Onsu dan Sarwendah dalam sidang wanprestasi cicilan rumah
Ruben Onsu vs Sarwendah: Usulan Damai Ditolak, Cicilan Rp12,4 M Jadi Sengketa
A A Ukuran Teks16px

Gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini menyangkut komitmen pembayaran cicilan rumah atau utang senilai Rp12,4 miliar di BCA.

Kedua belah pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait pelunasan kewajiban tersebut.

Usulan Damai Kubu Ruben dan Penolakan Sarwendah

Dalam agenda mediasi pada Selasa (3/11), pihak Ruben menyerahkan usulan perdamaian kepada hakim mediator.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menyatakan bahwa cicilan rumah merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak hingga lunas.

Pihak Ruben tidak setuju bila Ruben menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab melunasi utang Rp12,4 miliar di BCA.

Raka menegaskan tidak ada klaim yang menyatakan Ruben bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang sebagaimana tertulis dalam Akta 39.

Di sisi lain, Sarwendah melalui video call menolak usulan damai tersebut saat mediasi berlangsung.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, mengklaim isi usulan Ruben meminta kliennya melunasi sendiri sisa cicilan rumah dengan alasan kendala finansial.

Sarwendah tetap mempertahankan tuntutan dalam gugatan wanprestasi yang menyatakan pelunasan cicilan rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ruben.

Menurut Jaenudin, hal itu tertuang dalam perjanjian pascacerai Akta Nomor 39 dan diperkuat percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan Ruben sebelum bercerai.

Meski menolak syarat damai, Sarwendah tidak menutup kemungkinan untuk berdamai asalkan ada bentuk tanggung jawab yang jelas.

Jaenudin berharap pihak Ruben memperjelas komitmen pembagian tanggung jawab pembayaran rumah pada jawaban mediasi berikutnya.

Mediator memberikan kesempatan kepada pihak Ruben untuk mempertimbangkan kembali usulan perdamaian sebelum mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026.

Jaenudin menyebut agenda tersebut sebagai kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.

Jika tidak tercapai perdamaian, gugatan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru