Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah soal cicilan rumah Rp12,4 miliar memasuki babak baru. Kubu Ruben membeberkan alasan Sarwendah diminta ikut menanggung cicilan yang selama ini dibayar Ruben sendirian.
Melalui pengacaranya, Minola Sebayang, Ruben menyebut pembagian cicilan itu sudah diatur dalam Akta 39, perjanjian yang dibuat keduanya setelah bercerai. Dalam akta tersebut, pembayaran cicilan rumah disebut sebagai tanggung jawab bersama.
"Artinya, dia setop membayar hari ini... 'gantian dong, gua sudah bayar setahun sendiri enggak teriak-teriak juga,'" kata Minola.
Ruben Bayar Sendiri Selama 2024-2025
Minola menegaskan Ruben telah membayar cicilan rumah itu seorang diri sepanjang 2024 hingga 2025. Kini, giliran Sarwendah diminta mengambil alih sisa cicilan yang masih berjalan.
Alasan lainnya, menurut Minola, rumah tersebut nantinya akan menjadi milik Sarwendah begitu cicilan lunas, sesuai isi Akta 39. Karena itu, kubu Ruben menilai wajar bila Sarwendah ikut menanggung pelunasannya.
"Sekarang lu bayarin aja dulu... Toh nanti kalau misalnya itu dibayar lunas, yang mendapatkan rumah tersebut sesuai dengan Akta 39 adalah S," ujar Minola.
Bukan Soal Ketidakmampuan Finansial
Minola juga membantah anggapan bahwa Ruben berhenti membayar cicilan karena kesulitan keuangan. Menurutnya, keputusan itu tidak ada kaitannya dengan kemampuan finansial kedua belah pihak.
"Saat ini Ruben memutuskan untuk setop dan tidak membayarkan cicilan, itu bukan ukuran ketidakmampuan finansial," tegasnya.
Mediasi Berlanjut 10 November
Perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut kini masih berada di tahap mediasi.
Dalam mediasi pada Selasa (3/11), Sarwendah menolak usulan damai dari pihak Ruben melalui video call. Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menyebut usulan itu meminta kliennya membayar sisa cicilan sendirian dengan alasan kendala finansial.
"Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO. Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," kata Jaenudin.
Sarwendah sendiri bersikukuh bahwa sejak awal gugatan menyebut pelunasan penuh menjadi tanggung jawab Ruben. Ia tidak menutup pintu damai, tetapi meminta Ruben memperjelas komitmennya soal pembagian tanggung jawab pada jawaban mediasi berikutnya.
Mediator memberi waktu bagi pihak Ruben untuk mempertimbangkan ulang usulannya sebelum mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026. Mediasi itu disebut sebagai kesempatan terakhir, sebab bila tidak ada kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
"Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," ujar Jaenudin.
