unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Fakta Usulan Damai Ruben hingga Sarwendah Menolak Bayar Cicilan Rp12,4 Miliar
Hiburan

Fakta Usulan Damai Ruben hingga Sarwendah Menolak Bayar Cicilan Rp12,4 Miliar

Fakta Usulan Damai Ruben hingga Sarwendah Menolak Bayar Cicilan Rp12,4 Miliar
Sarwendah Gugat Perdata Ruben Onsu soal Wanprestasi, Sidang Mulai 13 Oktober
A A Ukuran Teks16px

Mediasi perkara wanprestasi Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menemukan titik temu. Berikut poin-poin penting dalam perseteruan keduanya soal cicilan rumah Rp12,4 miliar.

1. Usulan Damai Diajukan 3 November

Dalam mediasi pada Selasa (3/11), pihak Ruben mengajukan usulan damai kepada hakim mediator. Pengacara Ruben, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan salah satu poin usulan tersebut: cicilan rumah dan utang bank merupakan tanggung jawab bersama hingga lunas.

"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," kata Raka.

Menurut Raka, Ruben tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab melunasi Rp12,4 miliar, sebagaimana tertulis dalam Akta 39.

"Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," ujarnya.

2. Sarwendah Menolak Lewat Video Call

Sarwendah menolak usulan damai itu melalui video call di hadapan hakim. Pengacaranya, Jaenudin, menyebut usulan tersebut meminta kliennya membayar sisa cicilan sendirian dengan alasan kendala finansial.

"Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO. Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," kata Jaenudin.

3. Sarwendah Pegang Akta 39 dan Percakapan WhatsApp

Sarwendah bersikukuh gugatan sejak awal menyebut pelunasan penuh menjadi tanggung jawab Ruben. Hal itu disebut tertuang bukan hanya dalam perjanjian pascacerai, Akta Nomor 39, tetapi juga diperkuat percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan Ruben sebelum bercerai.

Dalam percakapan itu, Ruben disebut mengatakan akan menyelesaikan tanggung jawab rumah dan BCA sampai selesai.

"Percakapan itu antara Sarwendah dengan mantan suaminya. Isinya menerangkan bahwa rumah, tanggung jawab di BCA itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai," ujar Jaenudin.

4. Damai Masih Mungkin, dengan Syarat

Sarwendah tidak menutup pintu damai. Namun, penyerahan kewajiban kepadanya harus disertai bentuk tanggung jawab sebagaimana pernah dibahas, bukan semata karena alasan kesulitan finansial.

"Bisa saja misalnya permintaan itu diserahkan ke Sarwendah untuk menyelesaikan, tapi harus ada bentuk tanggung jawabnya yang sebelumnya sudah dibahas. Jadi tidak serta-merta dengan alasan terkendala finansial menyerahkan kewajiban itu untuk diselesaikan oleh Sarwendah," kata Jaenudin.

Ia meminta Ruben memperjelas komitmennya soal pembagian tanggung jawab pembayaran rumah pada jawaban mediasi berikutnya.

5. Mediasi Lanjut 10 November, Kesempatan Terakhir

Mediator memberi pihak Ruben waktu untuk mempertimbangkan ulang usulan damai sebelum mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026. Jaenudin menyebut mediasi itu sebagai kesempatan terakhir mencapai kesepakatan.

"Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," ujar Jaenudin.

Raka sendiri menyebut ada penyampaian yang mengarah menyudutkan pihaknya dalam proses ini.

"Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," katanya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru