unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Sarwendah Tolak Usulan Damai soal Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar, Beban Dinilai Milik Ruben
Hiburan

Sarwendah Tolak Usulan Damai soal Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar, Beban Dinilai Milik Ruben

Sarwendah Tolak Usulan Damai soal Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar, Beban Dinilai Milik Ruben
Hak Asuh Anak: Sarwendah dan Pengacara Ruben Onsu Saling Serang
A A Ukuran Teks16px

Sarwendah menolak usulan damai dari kubu Ruben Onsu dalam perkara kewajiban membayar cicilan rumah senilai Rp12,4 miliar di BCA. Usulan itu meminta Sarwendah ikut menanggung pembayaran tersebut.

Penolakan itu disampaikan dalam mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 November 2026.

Alasan Penolakan dari Kubu Sarwendah

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menilai usulan damai itu bertentangan dengan pernyataan kubu Ruben sebelumnya, yang menyebut pembayaran rumah menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, kubu Ruben berusaha mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada Sarwendah.

Ia juga menyebut kubu Ruben mengangkat kondisi ekonomi sebagai alasan. Namun Sarwendah tetap berpegang pada gugatan wanprestasi yang sejak awal menyatakan pelunasan cicilan rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ruben.

Posisi itu, kata Jaenudin, tertuang dalam kesepakatan pascacerai mereka, Akta Nomor 39. Posisi tersebut juga diperkuat percakapan WhatsApp sebelum perceraian, di mana Ruben disebut menyatakan akan menyelesaikan kewajiban rumah di BCA sampai tuntas.

Bantahan dari Kubu Ruben

Kubu Ruben membantah pandangan tersebut. Pengacaranya, Raka Kariti Suprapto, menyatakan cicilan rumah atau utang bank merupakan tanggung jawab bersama sampai lunas.

Ia menegaskan tidak ada klaim yang menyatakan Ruben bertanggung jawab penuh melunasi utang-utang itu sebagaimana tertulis dalam Akta 39.

Mediasi Berlanjut 10 November

Meski menolak syarat damai yang diajukan, Sarwendah masih terbuka untuk berdamai. Syaratnya, Ruben memperjelas komitmen soal pembagian tanggung jawab pembayaran dalam tanggapan mediasi berikutnya.

Mediator memberi waktu bagi kubu Ruben untuk mempertimbangkan ulang usulan tersebut sebelum mediasi berlanjut pada 10 November 2026. Jaenudin menyebut tanggal itu sebagai kesempatan terakhir untuk mencapai kesepakatan; bila tidak tercapai, perkara akan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru