Ruben Onsu akan menyerahkan bukti tambahan dalam sidang gugatan hak asuh anak melawan Sarwendah. Bukti tambahan itu dijadwalkan pada sidang pekan depan, 21 Oktober 2026.
Sidang tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi Ruben selaku penggugat untuk menyampaikan bukti surat. Sebelumnya, ia telah memberikan 13 bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembuktian Awal dan Verifikasi Bukti
Kuasa hukum Ruben, Raja Ginting, menyatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti surat dalam persidangan pembuktian awal pada Rabu (14/10).
Sidang berlangsung tertutup dan hanya dihadiri kuasa hukum kedua pihak.
Raja menjelaskan bukti tersebut membuktikan dalil-dalil dalam gugatan, dengan bukti penguat tertuang dalam bukti nomor 39. Pihak Sarwendah mengungkapkan bukti dari Ruben telah diverifikasi dalam persidangan.
Pengacara Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, menyebut beberapa bukti surat ada yang berupa fotokopi dan ada yang diperbandingkan dengan aslinya.
Semuanya telah divalidasi.
Chris Sam Siwu, pengacara Sarwendah, mengatakan sidang selanjutnya pada 21 Oktober masih agenda bukti dari pihak penggugat. Itu menjadi kesempatan terakhir bagi Ruben untuk menyampaikan bukti surat.
Setelah tahap pembuktian berakhir, agenda sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Bukti dari pihak Sarwendah selaku tergugat baru bisa disampaikan setelah Ruben selesai dengan bukti suratnya.
Rangkaian sidang gugatan hak asuh anak ini berlanjut setelah gugatan memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka.
Kegagalan mediasi tersebut dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.