unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Kuasa Hukum Sarwendah Buka Suara soal Tudingan Kekerasan Anak
Hiburan

Kuasa Hukum Sarwendah Buka Suara soal Tudingan Kekerasan Anak

Ilustrasi sidang hak asuh anak di pengadilan negeri
Kuasa Hukum Sarwendah Buka Suara soal Tudingan Kekerasan Anak
A A Ukuran Teks16px

Tim kuasa hukum Sarwendah akhirnya buka suara soal tudingan kekerasan terhadap anaknya bersama Ruben Onsu.

Tudingan itu mencuat setelah rekaman suara yang diduga memperlihatkan Sarwendah berperilaku kasar beredar di media sosial.

Chris Sam Siwu selaku pengacara Sarwendah mengaku belum bisa memastikan kebenaran rekaman tersebut.

Ia menyebut belum tahu kapan peristiwa itu terjadi, apakah saat Ruben dan Sarwendah masih menikah atau setelah bercerai.

Kendati demikian, Chris memastikan kondisi mental anak-anak Sarwendah baik berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog terbaru.

Menurutnya, pihak yang paling berhak menilai dugaan kekerasan terhadap anak adalah psikolog yang memeriksa anak tersebut.

Ia menilai psikolog dapat menilai apakah anak mengalami luka atau justru menyadari perbuatannya sebagai sebuah kesalahan.

Chris juga menyatakan bahwa dari 11 tahun, peristiwa semacam itu hanya terjadi satu kali.

Namun ia menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum mengetahui keaslian video maupun rekaman suara tersebut.

Ia memastikan tidak ada KDRT terhadap anak berdasarkan hasil psikolog terbaru yang memeriksa anak.

Kubu Ruben Nilai Bukti Psikologi Tak Cukup

Pengacara Sarwendah lainnya, Abraham Simon, menilai tudingan itu tidak relevan dengan kondisi psikologi dan tumbuh kembang anak.

Ia menyebut anak-anak Sarwendah tumbuh dengan baik, tanpa masalah psikologis maupun fisik.

Abraham menegaskan pihaknya membuktikan hal itu melalui psikolog yang telah memeriksa anak.

Menurutnya, jika psikolog memiliki hasil berbeda, maka hasil psikolog itulah yang seharusnya dijadikan acuan.

Di sisi lain, Minola Sebayang selaku pengacara Ruben menilai hasil psikologi tidak dapat dijadikan bukti terjadinya kekerasan fisik.

Ia menjelaskan bahwa bukti psikolog sangat diperlukan untuk membuktikan kekerasan psikis yang berkaitan dengan masalah mental dan kejiwaan.

Namun untuk kekerasan yang bersifat fisik, menurutnya tidak diperlukan bukti dari psikolog.

Minola menyebut banyak kekerasan dalam proses hukum yang tidak melibatkan pendapat psikolog selama kekerasannya bersifat fisik.

Tudingan kekerasan kepada anak ini muncul di tengah perkara hak asuh anak yang tengah diperjuangkan Ruben dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara tersebut kini bergulir pada tahap pembuktian awal oleh pihak Ruben sebagai penggugat.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/10), pihak Ruben menyerahkan 13 bukti kepada majelis hakim.

Selanjutnya, pihak Ruben akan menyerahkan tambahan bukti dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2026.

Setelah itu, pihak Sarwendah akan menyerahkan bukti tandingan untuk melawan pihak Ruben.

Usai tahap pembuktian berakhir, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dari kedua belah pihak.

Rangkaian sidang gugatan hak asuh anak ini berlanjut setelah gugatan tersebut memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.

Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka.

Kegagalan mediasi tersebut dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru